Islam telah mengajarkan perihal yang disebut sebagai upaya untuk memuliakan Al-Qur'an. Hal ini termuat dalam Al-Qur'an yang diterjemahkan oleh para ahli tafsir dalam kitabnya dan juga dalam sejumlah kitab adab.
Bukti Al-Qur'an adalah kitab suci yang dimuliakan termaktub dalam surah Al Waqi'ah ayat 77-80. Allah SWT berfirman,
اِنَّهٗ لَقُرْاٰنٌ كَرِيْمٌۙ
فِيْ كِتٰبٍ مَّكْنُوْنٍۙ
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ
تَنْزِيْلٌ مِّنْ رَّبِّ الْعٰلَمِيْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Sesungguhnya ia benar-benar Al-Qur'an yang sangat mulia, dalam Kitab yang terpelihara. Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan. (Al-Qur'an) diturunkan dari Tuhan seluruh alam.
Syaikh Bin Baz dalam Kitab Majmu' Fataawa juga menafsirkan ayat tersebut sebagai larangan menyentuh mushaf Al-Qur'an bagi mereka yang berhadats kecil atau pun besar. Keterangan tersebut didukung oleh sabda Rasulullah SAW dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA,
لا تمس القرآن إلا وأنت طاهر
Artinya: "Jangan menyentuh Al-Qur'an kecuali jika kamu dalam keadaan suci." (HR Al Hakim)
Ada pula firman Allah SWT yang secara tegas menyatakan untuk mendengar dan memerhatikan baik-baik bila Al-Qur'an tengah dibacakan. Untuk itu, muslim perlu menghindari tertawa terbahak-bahak, bermain-main atau pun mengobrol di tengah acara pembacaan Al-Qur'an di luar pembicaraan penting.
Allah SWT berfirman dalam surah Al A'raf ayat 204 yang berbunyi,
وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهٗ وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Artinya: Jika dibacakan Al-Qur'an, dengarkanlah (dengan saksama) dan diamlah agar kamu dirahmati.
Bahkan, menurut Kitab I'anat al Tholibin, ketika seorang muslim menemukan satu lembar Al-Qur'an yang tercecer di jalan pun ada perlakuan tersendiri. Bersumber dari hadits Ibnu Hajar RA, ia berkata hal yang utama dilakukan adalah mencucinya. Hal itu berlaku untuk lembaran yang mengandung nama Allah SWT baik Al-Qur'an atau bukan.
"Mencucinya lalu menyimpannya karena meletakkan di tembok dikhawatirkan akan jatuh dan menyebabkan merendahkan lembaran tersebut," demikian penjelasan Ibnu Hajar yang diterjemahkan K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara.
Ditambah lagi, tertulis dalam Kitab Fath al Muin karangan Syaikh Zainuddin al Malibari dalam I'anat al Tholibin, hukum menyelipkan uang di mushaf Al-Qur'an termasuk dalam perkara haram. Hal serupa juga dinyatakan dalam kitab-kitab pesantren.
Keterangan-keterangan di atas menjadi bukti bahwa ajaran Islam sangat memuliakan Al-Qur'an. Mengutip Imam Nawawi dalam buku terjemahan Adab di Atas Ilmu 2 oleh Rusdianto, para sahabat dan para ulama bahkan pernah mengatakan bahwa bila ada orang muslim yang melemparkan mushaf Al-Qur'an ke tumpukan kotoran maka orang tersebut disebut sebagai orang yang kafir. Naudzubillahi min dzalik.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?