Produk Makanan-Hewan Sembelihan Belum Bersertifikat Halal di 2024, Siap-siap Kena Sanksi!

Produk Makanan-Hewan Sembelihan Belum Bersertifikat Halal di 2024, Siap-siap Kena Sanksi!

Devi Setya - detikHikmah
Sabtu, 21 Jan 2023 10:30 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M. Aqil Irham
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham Foto: Dok. Situs Kemenag
Jakarta -

Ada aturan yang berkaitan dengan kepemilikan sertifikat halal bagi beberapa produk. Nantinya di tahun 2024, beberapa produk seperti makanan hingga hewan sembelihan harus mengantongi sertifikat halal.

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Sertifikat halal ini menjadi salah satu syarat yang harus dikantongi pelaku usaha sebelum memasarkan produknya. Apabila tidak atau belum memiliki sertifikat halal maka sebuah produk tidak diizinkan untuk beredar di masyarakat. Pelaku usaha pun bisa mendapatkan sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setahun aja kesempatan, nanti tahun depan kalau belum bisa (memiliki sertifikat halal) akan diberi sanksi. Tahun 2019-2024, produk makanan, minuman sembelihan unggas sudah harus memiliki sertifikat halal. Sanksi terberat yakni tarik produk dari peredaran," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham kepada detikHikmah, Jumat (20/1/2023).

Produk Wajib Bersertifikat Halal

Ada tiga kategori produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal pada tahap pertama di tahun 2024. Berikut produknya:

ADVERTISEMENT

1. Produk makanan dan minuman
2. Produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati)

Untuk memenuhi target wajib sertifikat halal di 2024 sekaligus membantu pelaku UMKM, BPJPH membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program ini di tahun 2023 akan menyediakan hingga 1 juta sertifikat halal gratis.

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," jelas Aqil.

Siapapun bisa mengajukan sertifikat halal gratis dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Untuk persyaratan program Sehati, dapat dilihat di laman halal.go.id.

Hanya pelaku usaha yang memenuhi syarat yang bisa melanjutkan proses di tahap selanjutnya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya


10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.




(dvs/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads