Fidyah Orang Meninggal, Apakah Harus Tetap Dibayar?

Fidyah Orang Meninggal, Apakah Harus Tetap Dibayar?

Cicin Yulianti - detikHikmah
Jumat, 13 Jan 2023 13:45 WIB
Hukum dan Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa
Ilustrasi fidyah. (Foto: iStock)
Jakarta -

Saat tiba bulan Ramadan, semua muslim yang sudah baligh dan berakal diwajibkan untuk menunaikan puasa. Namun, bagi sebagian orang tidak mampu melaksanakan puasa karena alasan tertentu, maka dikenakan fidyah, termasuk fidyah orang meninggal.

Kewajiban membayar hutang puasa ini artinya penting untuk diperhatikan karena orang yang meninggal dunia tapi tidak sempat membayarnya pun tetap dikenakan fidyah. Apa sebenarnya fidyah tersebut?

Mengutip buku Suara Kebisuan: Menerangi Cahaya Islam di Berbagai Penjuru Dunia oleh Hardius Usman, fidyah adalah memberi makan satu orang miskin, setiap harinya satu mud makanan pokok. Satu mud ini setara dengan 600 gram beras atau gandum. Lebih mudahnya, fidyah ini dapat dilakukan dengan memberi makan seorang miskin hingga ia kenyang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa

Mengutip buku Taudhihul Adillah: Penjelasan tentang Dalil-Dalil Zakat, Puasa, Haji, & Jenazah oleh KH. M. Syafi'i Hadzami, terdapat empat golongan orang yang wajib membayar fidyah, antara lain:

1. Orang tua atau orang yang sakit sehingga tidak mampu melakukan puasa Ramadan.

ADVERTISEMENT

Diriwayatkan dari Ata ia telah mendengar Ibnu Abbas membaca yang artinya, "Dan wajib atas orang yang dapat melakukan puasa dengan susah payah, mengeluarkan fidyah berupa bahan makanan untuk orang miskin," Ibnu Abbas berkata, tidak dimansukh fidyah itu untuk orang tua renta laki-laki dan wanita yang tidak kuat lagi berpuasa keduanya memberi makan tiap hari seorang miskin. (HR Al Bukhari)

2. Wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa untuk kesehatan anaknya. Maka ia harus mengganti puasanya dan memberikan fidyah juga.

Dalam sebuah riwayat disebutkan juga dari Ikramah bahwa Ibnu Abbas berkata, "Ditetapkan fidyah untuk wanita hamil dan wanita yang menyusui." (HR. Abu Dawud)

3. Orang meninggal yang memiliki utang atas puasa Ramadannya dengan uzur, padahal sudah ada waktu untuk menggantinya.

4. Orang meninggal yang memiliki utang puasa tanpa uzur. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang meninggal, padahal atasnya ada kewajiban puasa Ramadan, hendaklah diberi makan seorang miskin olehnya sebagai pengganti tiap harinya." (HR At Tirmidzi)

Bagaimana Fidyah Puasa bagi Orang Meninggal?

Aisyah RA mengatakan bahwa, "Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya." (HR Bukhari dan Muslim)

Maksud penunaian fidyah puasa ini adalah orang yang saat hidupnya mampu dan punya kesempatan untuk mengqadha tetapi belum bisa melakukan hingga ia meninggal dunia.

Hukum dari membayarkan puasa oleh ahli waris dalam hal ini tidak sampai wajib, melainkan disunnahkan saja. Sistemnya pun dapat dilakukan dengan cara membaginya dengan ahli waris lain dengan kata lain tidak memberatkan kepada satu orang (kecuali ahli warisnya memang hanya satu).

Cara Membayarkan Kewajiban Fidyah

Dikutip dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah oleh Ruhyat Ahmad, bahwa cara membayar fidyah puasa adalah dengan cara sebagai berikut:

1. Besarnya fidyah tergantung dengan urf (kebiasaan yang lazim) di masyarakat sekitar dan yang penting sudah termasuk ke dalam bentuk memberi makan kepada orang miskin, maka dikatakan sah.

2. Fidyah harus dibayarkan dengan makanan dan tidak bisa diganti dengan uang.

3. Jumlah fidyah adalah sesuai dengan jumlah bolong puasa. Misalnya satu hari tidak berpuasa, artinya memberi makan satu orang miskin. Makanan yang dimaksud adalah dapat berupa mentah atau sudah matang.

4. Tidak mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan. Waktu penunaian fidyah bisa setiap kali tidak berpuasa lalu langsung ditunaikan atau boleh disekaliguskan hingga hari terakhir Ramadhan, kemudian ditunaikan semuanya.




(rah/lus)

Hide Ads