Zina termasuk perbuatan berdosa besar dalam Islam. Para ulama pun menyepakati bahwa zina haram hukumnya serta merupakan tindakan kriminal terhadap kehormatan maupun nasab. Sebab itulah, Allah SWT memperingatkan para hamba untuk menjauhkan diri dari hal yang mampu mengantarkan ke arah zina.
Allah berfirman dalam Surat Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan dalam mengamati ayat yang berbunyi 'Janganlah kamu mendekati...', para mufasir menyatakan bila itu merupakan larangan Allah untuk mengarahkan diri kepada perkara yang bisa merangsang hawa nafsu. Demikian dapat pula dipahami agar tidak terjerumus kepada rayuan yang memungkinkan menuju perzinaan.
Lantaran zina mampu merangsang syahwat jauh sebelum melakukannya, maka Allah SWT telah mencegah terlebih dahulu agar tidak mendekati hal-hal yang mengantarkannya. Adapun kejahatan yang tak memiliki dorongan yang kuat, maka biasanya Allah langsung tertuju kepada pelarangan perbuatan itu dalam kalam-Nya.
Dalam Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag) Jilid 5, disebutkan apa saja yang bisa membawa kepada perzinaan seperti yang disebutkan dalam Surat Al-Isra ayat 32; menonton tayangan atau film yang menyingkap gairah sensualitas, pergaulan tak terkontrol antara laki-laki dan perempuan, serta pornografi maupun pornoaksi.
Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 7, menyatakan bahwa anggota tubuh juga bisa berperan sebagai pengantar zina. Sebagaimana hadits Rasulullah dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:
"Telah ditetapkan atas bani Adam bagiannya dari zina dan pasti mereka pernah melakukannya. Zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina mulut adalah perkataan, zina kedua tangan adalah memegang, zina kedua kaki adalah berjalan, sementara hati menginginkan dan mengharapkannya, dan kemaluan membenarkan dan mengaktualisasikannya atau mendustakannya." (HR Muslim)
Zina Seperti Apa yang Dimaksud?
Tafsir Kemenag menerangkan, perzinaan yang dilarang adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik laki-laki ataupun perempuan itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan.
Dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 7, diuraikan zina yang dimaksud, yakni jima' atau persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan pada kemaluannya tanpa didasari dengan tali kepemilikan dan syubhat kepemilikan.
Mengapa Allah Melarang Zina, bahkan Mendekatinya Sekalipun?
Masih dari Tafsir Kemenag, Allah menjelaskan di akhir Surat Al-Isra ayat 32 https://www.detik.com/tag/surat-al_isra-ayat-32 , di mana zina merupakan perbuatan keji dan buruk yang mampu menyebabkan kerusakan, seperti:
Merusak garis keturunan. Seseorang akan meragukan nasab anak, apakah lahir dari perzinaan atau tidaknya. Timbul pula sejumlah kesulitan, kedudukan anak itu di mata hukum, pertumbuhan dan kehidupan anak bisa saja terganggu.
Menghancurkan bahtera rumah tangga. Bila perzinaan terjadi antara pasangan suami istri yang sudah menikah, maka sudah dipastikan akan menuju keretakan hubungan antara keduanya. Dan kemudian akan mengarah kepada perceraian.
Kehormatan diri ternodai, serta nama baik akan tercoreng. Bukan hanya di antara keluarga tetapi juga sampai ke lapisan masyarakat.
Terjadi kegelisahan dan kegoncangan dalam masyarakat.
Berkembangnya penyakit kelamin. Bila perzinaan sudah meluas maka berbagai penyakit akan timbul, misalnya sifilis, penyakit HIV serta AIDS.
Dari uraian di atas diketahui jika mendekati zina saja sudah dilarang, terlebih lagi bila melakukannya, bisa-bisa Allah murka dan menurunkan azab-Nya. Naudzubillahi min dzalik.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Gaza Zona Tempur Bahaya, 76 Warga Palestina Tewas Dibom Israel