Seleksi Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Seleksi Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Indah Fitrah - detikHikmah
Sabtu, 22 Nov 2025 06:00 WIB
Ilustrasi pendaftaran petugas haji
Ilustrasi pendaftaran petugas haji. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah membuka seleksi petugas haji 2026 mulai hari ini. Pendaftaran bisa dilakukan hingga 28 November 2025 melalui laman resmi haji.go.id/petugas.

Formasi petugas haji yang dibuka mencakup PPIH Kloter (ketua kloter dan pembimbing ibadah) serta PPIH Arab Saudi untuk layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat. Setiap formasi memiliki syarat khusus dan daftar dokumen administrasi yang harus dipenuhi sejak awal pendaftaran.

"Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan melaksanakan Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia," jelas Kemenhaj dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya, dan bebas gratifikasi, sehingga peserta diimbau menyiapkan seluruh syarat dan dokumen dengan benar sebelum batas akhir pengajuan.

Formasi PPIH yang Dibuka

Seleksi PPIH tingkat daerah dibuka untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

1. PPIH Kloter

  • Ketua Kloter
  • Pembimbing Ibadah

2. PPIH Arab Saudi

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Siskohat

Persyaratan Petugas Haji Sesuai Formasi

Setiap formasi memiliki tanggung jawab berbeda, sehingga persyaratan dan dokumen administrasi yang dibutuhkan pun berbeda.

Syarat Umum PPIH

Sebelum masuk ke persyaratan khusus tiap formasi, seluruh calon petugas wajib memenuhi syarat umum berikut:

  • Warga Negara Indonesia dan beragama Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
  • Tidak sedang hamil bagi calon petugas haji perempuan.
  • Memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah.
  • Mendapat izin tertulis dari atasan bagi PNS atau pegawai instansi lain.
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai berbasis Android/iOS.
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar.
  • Pasangan suami-istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
  • Calon petugas dapat berasal dari ASN, non-ASN di Kemenhaj/Kementerian/Lembaga, atau unsur masyarakat dari organisasi Islam, lembaga pendidikan, maupun tenaga profesional, dengan ketentuan tidak pernah menjadi PPIH lebih dari 3 kali sejak 2022.

Dengan syarat umum ini, calon petugas diharapkan memiliki kompetensi dan kesiapan yang memadai untuk melayani jemaah haji secara optimal.

Syarat Khusus Setiap Formasi

Selain syarat umum, tiap formasi memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:

1. Ketua Kloter

  • Berstatus ASN di Kemenhaj atau Kemenag.
  • Usia 30-58 tahun.
  • Jabatan minimal setingkat Eselon IV atau pangkat/golongan minimal III/c, atau Jabatan Fungsional Ahli Muda.
  • Pendidikan minimal S1.
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji.

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Usia 35-60 tahun.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
  • Pendidikan minimal S1.

PPIH Arab Saudi

- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

- Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  1. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
  2. Telah menunaikan ibadah haji
  3. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

- Pelaksana Siskohat:

  1. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
  2. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
  3. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
  4. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Dokumen Administrasi yang Dibutuhkan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan berdasarkan formasi:

PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
  • KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
  • Ijazah terakhir (Wajib)
  • SK pegawai terakhir (Wajib)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
  • SKCK (Opsional)
  • Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
  • Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)
  • Sertifikat kemampuan bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
  • Sertifikat/piagam terkait penyelenggaraan haji 2 tahun terakhir (Opsional)

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
  • KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
  • Ijazah terakhir (Wajib)
  • Sertifikat pembimbing ibadah (Wajib)
  • Surat keterangan sehat (Wajib)
  • Surat pernyataan telah berhaji (Wajib)
  • Surat pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah (Wajib)
  • Surat Pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
  • SKCK bagi non-ASN (Wajib)
  • Dokumen lain seperti SK Pegawai, surat izin suami (bagi perempuan menikah, sertifikat bahasa dan piagam haji bersifat (Opsional)

PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
  • KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
  • Ijazah terakhir (Wajib)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
  • SK pegawai terakhir (Opsional)
  • SKCK bagi non-ASN (Wajib)
  • Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
  • Sertifikat kemampuan bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
  • Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (Opsional)
  • Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
  • KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
  • Ijazah terakhir (Wajib)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS
  • Sertifikat pembimbing ibadah
  • SKCK bagi non-ASN (WAJIB)
  • SK pegawai terakhir (Opsional)
  • Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
  • Sertifikat bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
  • Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (Opsional)
  • Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)

3. Pelaksana Siskohat

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
  • KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
  • Ijazah terakhir (Wajib)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
  • Surat keterangan aktif sebagai operator Siskohat minimal 3 tahun dari atasan (Wajib)
  • KCK bagi non-ASN (Wajib)
  • SK pegawai terakhir (Opsional)
  • SK penempatan terakhir (Opsional)
  • Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
  • Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)
  • Sertifikat/piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)
  • Sertifikat bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
  • Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (Opsional)

Timeline Seleksi PPIH

Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap:

Tahap 1: Tingkat Kab/Kota

  • Pendaftaran: 22-28 November 2025
  • Batas akhir submit dokumen: 28 November 2025, pukul 23.59 WIB
  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat: 2 Desember 2025, pukul 23.59 WIB
  • CAT Tahap 1: 4 Desember 2025, pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman Hasil Tahap 1: 5 Desember 2025, pukul 16.00 WIB

Tahap 2: Tingkat Provinsi

  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat: 8 Desember 2025, pukul 23.59 WIB
  • CAT & Wawancara Tahap 2: Desember 2025, pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman Hasil Tahap 2: 12 Desember 2025, pukul 16.00 WIB

Pendaftaran hanya dibuka melalui laman resmi: haji.go.id/petugas. Seluruh informasi lanjutan mengikuti rilis dari kanal resmi Kemenhaj RI.




(inf/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads