Aturan Baru, Porsi Haji Bisa Gugur Jika Tak Lunasi Bipih 5 Tahun Berturut-turut

Aturan Baru, Porsi Haji Bisa Gugur Jika Tak Lunasi Bipih 5 Tahun Berturut-turut

Indah Fitrah - detikHikmah
Jumat, 21 Nov 2025 20:00 WIB
Muslim pilgrims are revolving around Kaaba in Mecca Saudi Arabia.
Ilustrasi Haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Ada sejumlah aturan baru dalam penyelenggaraan haji setelah UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan. Salah satu pasal menetapkan status jemaah haji yang tak melunasi biaya haji lima tahun berturut-turut.

Dalam UU tersebut, ada pasal tambahan, 49A, yang mengatur status jemaah haji ketika Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak dilunasi bertahun-tahun. Pasal tambahan ini ditempatkan di antara Pasal 49 dan 50.

Nomor Porsi Hangus Bila Tidak Lunasi Bipih Selama 5 Tahun

Berdasarkan UU 14/2025, jemaah yang tidak melunasi Bipih selama 5 tahun haji berturut-turut akan mendapatkan keputusan administratif terkait porsi hajinya: dialihkan ke ahli waris atau dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana diselesaikan paling lambat sebulan sejak status jemaah ditetapkan. Tugas penyelesaian berada pada menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji.

Petunjuk lebih rinci tentang alur penggantian ahli waris, syarat berkas, serta tata cara pencairan dana akan diatur melalui Peraturan Menteri yang akan diterbitkan setelah undang-undang berlaku.

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi aturan lengkapnya:

Pasal 49A

(1) Jemaah Haji yang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun haji berturut-turut, status Jemaah Haji-nya:

a. digantikan oleh ahli waris; atau

b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/atau setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya.

(2) Penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan jadwal pelunasan biaya haji untuk keberangkatan 2026. Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11).

Pelunasan bagi jemaah haji khusus dimulai pada 11 November 2025, sedangkan jemaah haji reguler dapat melunasi mulai 19 November 2025.

Pada tahap pertama, pemerintah membuka pelunasan bagi tiga kategori jemaah:

  • Jemaah reguler yang telah lunas namun tertunda keberangkatannya
  • Jemaah yang mendapat alokasi kuota 2026
  • Jemaah prioritas lanjut usia

Jika setelah tahap pertama masih terdapat kuota yang belum terisi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Tahap ini diperuntukkan bagi:

  • Jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama
  • Jemaah lansia
  • Penyandang disabilitas
  • Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga
  • Jemaah dengan nomor urut berikutnya

Untuk jemaah haji khusus, pelunasan tahap pertama pada 11 November 2025 dikhususkan untuk jemaah yang masuk kuota 2026 dan jemaah prioritas lansia.

Bagaimana Bila Terlambat Melunasi Bipih?

Jemaah yang belum bisa melunasi biaya haji atau Bipih pada tahap pertama biasanya masih mendapatkan kesempatan pada tahap kedua. Tahap ini umumnya dibuka beberapa minggu setelah tahap pertama berakhir dan menyasar jemaah yang mengalami kendala tertentu, seperti gagal sistem atau pendampingan bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Namun, jika sampai penutupan tahap kedua jemaah tetap belum melunasi, kuota tersebut dialihkan kepada jemaah cadangan dengan nomor urut berikutnya.

Jemaah yang belum melunasi biaya haji pada tahun berjalan tidak kehilangan haknya, tetapi akan dialihkan ke daftar keberangkatan tahun berikutnya. Dalam kondisi ini porsi haji masih berlaku.

Namun, apabila Bipih belum juga dilunasi selama 5 tahun berturut-turut, berdasarkan aturan yang telah dijelaskan sebelumnya, calon jemaah akan kehilangan porsi hajinya.




(inf/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads