Sebelum membahas mengenai hadis larangan zina, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai apa itu pengertian zina.
Secara bahasa, kata zina berasal dari bahasa Arab زَنَى-يَزَنِي- زِنًى- وزِناَءً yang artinya adalah berbuat nista. Adapun secara istilah, pengertian zina menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya, Bidayat al-Mujtahid zina adalah persetubuhan yang terjadi bukan karena ikatan pernikahan yang sah, syubhat, dan bukan pula karena kepemilikan terhadap budak perempuan. Hal ini seperti yang ditulis dalam buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam oleh Fuad Thohari.
Berdasarkan buku tersebut, dijelaskan juga bahwasanya Islam memandang zina sebagai salah satu dosa besar yang nantinya dapat menghancurkan tatanan kehidupan, baik dari keluarga dan masyarakat. Zina juga menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan moral. Berdasarkan argumen tersebut, zina dan keharamannya berlaku sampai hari kiamat nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Allah SWT juga melarang dengan jelas perbuatan zina seperti firman-Nya dalam surat Al Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Hadis Larangan Zina
Selain Al-Quran, banyak dari dalil As-Sunnah yang meriwayatkan tentang hadis larangan zina, seperti yang dikutip dari buku Zina: Problematika dan Solusinya oleh Prof. Dr. Fadhel Ilahi:
1. Terkait dengan larangan berzina, hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Utsman bin Affan RA bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئ مُسْلِمٍ إِلاَّ فيِ إِحْدَى ثَلاَثٍ رَجُلٌ زَنیَ وَهُوَ مُحْصِنٌ فَرُجِمَ أَوْ رَجُلٌ قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَو رَجٌلٌ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلاَمِهِ
Artinya: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara berikut: Lelaki yang berzina sedangkan ia telah menikah (muhsan), maka dirajam hingga mati, atau lelaki yang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, atau lelaki yang murtad setelah Islam." (HR. Ibnu Majah)
2. Selanjutnya, ada juga hadits yang meriwayatkan bahwa doa-doa orang yang berzina dan tidak bertaubat, tidak akan dikabulkan. Yaitu hadits Utsman bin Abu al-Ashr bahwa Rasulullah SAW bersabda:
تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّماَءِ نِصْفُ اللَّيْلِ فَيُنَادِي مُنَادِ هَلْ مِنْ فَيُسْتَجَابُ لَهُ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَيُعْطَى هَلْ مِنْ دَاعٍ مَكْرُوْبِ فَيُفْرَجُ عَنْهَ فلَاَ يَبْقَى مُسْلِمٌ يَدْعُوْ بِدَعْوَةٍ إلِاَّ اسْتَجَابَ اللهُ لَهُ إِلاَّ زَانِيَةٌ تَسْعَى بِفَرْجِهَا أَو عُشَّارٌ
Artinya: "Pintu-pintu langit akan dibuka pada pertengahan malam, lalu berserulah malaikat, 'Siapa saja yang berdoa pasti akan dikabulkan. Siapa saja yang meminta pasti akan diberi. Siapa saja yang dalam kesulitan, akan diringankan.' Tak henti-hentinya seorang muslim berdoa melainkan telah dikabulkan oleh Allah s.w.t. kecuali wanita pezina yang berkeliaran menjajakan kemaluannya atau pencatut (uang rakyat)."
3. Ahmad bin Hanbal juga meriwayatkan dari Maimunah (istri Rasulullah) bahwa ia mendengar Rasulullah SAW mengatakan:
لاَ تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا لَمْ يَفْشُ فِيْهِمْ وَلَدُ الزَّناَ فَإِذَا فَشَا فِيْهِمْ وَلَدُ الزِّناَ فَيُوْشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ الله عَزَّ وَجَلَّ بِعِقَابٍ
Artinya: "Umatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina di antara mereka, namun jika terdapat anak zina, maka Allah s.w.t. akan menimpakan azab kepada mereka."
4. Hukuman mengenai pezina juga diriwayatkan oleh Muslim dari Ubadah bin Shamit RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
خُشذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلْاَ البِكْرُ بِالبِكْرِ والثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ الْبِكْرُ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةِ وَالثَّيِّبُ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Artinya: "Belajarlah dariku, belajarlah dariku. Allah telah memberi jalan keluar bagi mereka: Perjaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan. Laki laki yang sudah menikah berzina dengan perempuan yang sudah menikah, didera seratus kali dan dirajam." (HR. Muslim)
5. Apabila pezina terhindar dari hukuman di dunia dan juga tidak bertaubat kepada Allah, maka ia akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat nanti seperti dalam hadits:
رأيت رجلين أتياني ... قالا لي انطلق فانطلقت معهما فإذا بيت مبني على بناء التنور أعلاه ضيق وأسفله واسع يوقد تحته نار فإذا فيه رجال ونساء عراة فإذا أوقدت ارتفعوا حتى يكادوا أن يخرجوا فإذا خمدت رجعوا فيها فقلت ما هذا قالا لي ... وأما الذي رأيت في الشور فهم الزناة ....
Artinya: "Pada suatu malam aku bermimpi melihat dua orang laki-laki menghampiriku, seraya berkata, 'Pergilah.' Lalu kami pergi ke sebuah lubang seperti tungku yang atasnya sempit dan bagian bawahnya luas, dan api menyala-nyala dari bawah tungku itu. Setelah mendekat, tiba-tiba isi tungku terangkat hingga hampir keluar. Ketika api dingin mereka kembali masuk ke dalam tungku, yang ternyata di dalamnya sekelompok laki-laki dan perempuan yang telanjang. Lalu aku bertanya, 'Siapa mereka ini?' Dua orang itu menjelaskan, ..., dan yang engkau lihat dari lubang itu adalah para pezina..." (HR. Bukhari)
Demikianlah pembahasan mengenai lima hadis tentang larangan zina dan hukumannya, semoga kita senantiasa dijauhkan dari keburukan dan selalu didekatkan dengan kebaikan.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI