Dalam salat berjamaah dikenal adanya imam. Para ulama masing-masing mazhab telah mengkaji mengenai siapa saja orang yang paling berhak menjadi imam.
Disebutkan dalam Kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, secara umum, seorang imam haruslah laki-laki yang lurus dan paham soal fikih. Ia berpendapat, tidak sah perempuan menjadi imam bagi laki-laki atau orang yang terkenal fasik, kecuali jika kekuasaannya ditakuti.
Selain itu, orang yang buta huruf juga tidak diperkenankan menjadi imam, kecuali mengimami orang yang sama seperti dirinya. Pendapat ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW,
"Tidak boleh seorang perempuan atau pelaku maksiat menjadi imam bagi orang mukmin, kecuali jika dia memaksa dengan kekuasaannya, atau cambuknya, atau pedangnya." (HR Ibnu Majah)
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi mengatakan bahwa hadits tersebut dhaif, namun mayoritas ulama sejalan dengan pendapat ini.
Adapun, perempuan hanya boleh menjadi imam bagi anggota keluarganya yang terdiri atas sesama perempuan dan anak kecil laki-laki. Begitu pula dengan imam yang fasik, ia hanya diperbolehkan menjadi imam dalam keadaan mendesak saja.
Orang yang Paling Berhak Jadi Imam
Ahli fikih kenamaan abad ke-20 asal Syiria, Wahbah az-Zuhaili, mengatakan dalam Kitab Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adilatuhu, orang yang paling berhak untuk menjadi imam pada situasi saat ini adalah orang yang paling memahami dan mengetahui hukum-hukum salat.
Hanya saja, para ahli fikih masing-masing mazhab telah menyebutkan secara urut tentang kriteria imam dan siapa yang lebih baik di antara mereka.
Disebutkan dalam Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, mazhab Syafi'i menganjurkan orang yang paling berhak menjadi imam adalah pemimpin wilayahnya, selanjutnya imam rawatib (imam tetap yang ditunjuk mengimami salat di masjid), kemudian baru penduduk asli.
Apabila di antara jamaah salat tidak terdapat ketiganya, maka mazhab ini berpendapat bahwa orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling baik dan benar bacaan Al-Qur'an-nya. Apabila tidak ada, ulama mazhab ini menyertakan sejumlah kriteria hingga berakhir pada orang yang sudah berkeluarga.
Berikut kriteria orang yang paling berhak menjadi imam salat sesuai urutan selengkapnya:
- Pemimpin wilayahnya
- Imam rawatib
- Penduduk asli
- Orang yang paling baik dan benar bacaan Al-Qur'an-nya
- Orang yang paling zuhud (tidak mementingkan dunia sama sekali)
- Orang yang paling saleh
- Orang yang paling awal berhijrah
- Orang yang paling awal masuk Islam
- Orang yang paling baik nasabnya
- Orang yang paling baik perjalanan hidupnya
- Orang yang paling bersih badan, pakaian, dan pekerjaannya
- Orang yang paling merdu suaranya
- Orang yang paling bagus penampilannya
- Orang yang sudah berkeluarga
Apabila semua jamaah salat setara pada semua kriteria tersebut, maka orang yang paling berhak menjadi imam diputuskan dengan mengundi nama-nama mereka dan orang yang terpilih boleh menyerahkan tugasnya kepada orang lain apabila dia tidak menghendakinya.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana