8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Jumat, 21 Mar 2025 16:00 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat (Foto: Shutterstock)
Makassar -

Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan memenuhi syarat. Dalam Islam, zakat tidak bisa diberikan sembarangan, melainkan harus disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Pertanyaan, siapa saja yang termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut? Memahami hal ini penting agar zakat yang dikeluarkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan Islam.

Untuk itu, berikut detikSulsel sajikan informasi tentang golongan orang yang berhak menerima zakat lengkap dengan dalil dan haditsnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk, disimak!

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Melansir laman Almanhaj, dalam Islam, orang yang berhak menerima zakat disebut dengan asnaf. Asnaf ini terdiri dari delapan golongan, yakni orang-orang fakir, miskin, para amil zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan pertolongan (Ibnus Sabil).

ADVERTISEMENT

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 60:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Agar bisa memahami lebih lanjut, berikut ini masing-masing penjelasan terkait golongan yang berhak menerima zakat lengkap dalil dan haditsnya.

1. Orang-orang Fakir

Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah orang-orang fakir. Fakir ini merupakan orang-orang melarat (amat sengsara) yang tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dalam sebuah hadits, Ibnu 'Amr RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقََةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِيٍّ

Artinya: "Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja."

Sementara itu, 'Ubaidillah bin 'Adi bin al-Khiyar juga pernah meriwayatkan bahwa dua orang pernah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta zakat. Namun, setelah memperhatikan kondisi mereka yang masih kuat, Nabi Muhammad SAW pun bersabda:

إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلاَ حَظَّ فِيْهَا لِغَنِيٍّ وَ لاَ لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ

Artinya: "Jika kalian mau aku akan memberikan kalian zakat, namun tidak ada zakat bagi orang kaya dan mereka yang masih kuat untuk bekerja."

2. Orang-orang Miskin

Golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat adalah mereka yang hidup dalam kemiskinan. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَيْسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ

Artinya: "Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain" (HR Bukhari dan Muslim)

3. Amil Zakat

Salah satu golongan yang juga berhak menerima zakat adalah para amil zakat, yaitu mereka yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat tersebut. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat ini sebagai ganjaran atau bayaran atas kerja mereka.

Namun, petugas amil zakat ini tidak boleh berasal dari keluarga Rasulullah SAW. Hal ini dikarenakan seseorang yang berasal dari keluarga Nabi Muhammad SAW diharamkan atas mereka untuk menerima sedekah.

Dalam Shahih Muslim, diriwayatkan bahwa 'Abdul Muththalib bin Rabi'ah bin al-Harits dan al-Fadhl bin al-'Abbas pernah meminta untuk menjadi amil zakat, lalu Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ ِلآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

Artinya: "Sebetulnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia."

4. Mualaf

Mualaf atau orang-orang yang dilunakkan hatinya juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Di antara mereka ada yang diberikan zakat dengan tujuan agar orang-orang seperti mereka ikut masuk Islam.

Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW yang telah memberikan harta rampasan perang Hunain kepada Shafwan bin Umayyah, meskipun saat itu ia masih musyrik. Shafwan pun berkata:

Artinya: "Rasulullah SAW tidak henti-hentinya memberiku harta hingga akhirnya ia menjadi orang yang paling aku cintai, padahal sebelumnya ia adalah orang yang paling aku benci."

Selain itu, ada juga mereka yang sengaja diberikan harta zakat agar semakin bagus dan semakin kuat hatinya untuk Islam. Dalam ash-Shahiihain, Abu Sa'id meriwayatkan bahwa Ali pernah menyerahkan kepada Rasulullah SAW empat batangan emas dari Yaman.

Kemudian, Rasulullah SAW pun membagikan keempat emas tersebut kepada Al-Aqra' bin Habis, 'Uyainah bin Badar, 'Alqamah bin 'Ulatsah, dan Zaid Al-Khair. Setelah itu Rasulullah bersabda:

"Aku ingin menghangatkan hati mereka."

5. Budak

Menurut riwayat dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, 'Umar bin 'Abdil 'Aziz, Sa'id bin Jubair, an-Nakha'i, az-Zuhri, dan Ibnu Zaid, yang dimaksud dengan budak dalam penerima zakat adalah al-Mukatab. Al-Mukatab adalah budak yang diberi kesempatan menebus dirinya dengan membayar sejumlah uang kepada tuannya.

Hal ini juga sejalan dengan Ibnu 'Abbas dan al-Hasan yang menegaskan:

Artinya: "Tidak mengapa harta zakat digunakan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak."

6. Orang yang Berhutang

Dalam hal ini, orang yang berhutang dikategorikan dalam beberapa jenis. Pertama adalah mereka yang menanggung hutang orang lain, lalu saat waktu pembayaran tiba mereka menggunakan hartanya hingga habis untuk melunasinya.

Ada juga yang berhutang tetapi tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. Terakhir, ada pula yang mengalami kerugian akibat perbuatan maksiat, kemudian ia bertaubat.

Mereka ini termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini didasarkan pada hadits Qabishah bin Mukhariq al-Hilali bahwa ia berkata:

Artinya: "Aku sedang menanggung hutang orang lain, kemudian aku menemui Rasulullah SAW untuk meminta bantuannya, dia berkata, 'Tunggulah, jika ada zakat yang kami dapatkan kami akan menyerahkannya kepadamu.'

Setelah itu, Nabi SAW kembali bersabda:

Artinya: "Wahai Qabishah, sesungguhnya permintaan-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah satu dari tiga orang, yaitu orang yang menanggung utang orang lain, maka ia boleh meminta-minta sampai ia membayarnya, kemudian ia berhenti meminta-minta, orang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia dapat meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup atau dia berkata, sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, dan orang yang ditimpa hidup sampai tiga orang dari kaumnya yang berpengetahuan (alim) berkata, 'Si fulan telah ditimpa hidup.' Ia boleh meminta- minta sampai mendapatkan sandaran hidup atau dia berkata: Sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain tiga golongan tersebut, wahai Qabishah, maka hukumnya haram dan mereka yang mengkonsumsi makanan yang haram."

7. Orang yang Berjuang di Jalan Allah

Salah satu golongan lainnya yang juga berhak menerima zakat adalah pasukan perang yang tidak mempunyai hak dari Baitul mal. Selain itu, menurut Imam Ahmad, al-Hasan, dan Ishaq orang yang berhaji juga termasuk dalam orang yang berjuang di jalan Allah.

Hal ini didasarkan pada hadits berikut:

Artinya: "Yang mereka maksud dengan hadits adalah hadits Ibnu 'Abbas, ia berkata, 'Rasulullah SAW ingin menunaikan haji dan ada seorang istri yang berkata kepada suaminya, 'Sertakanlah aku berhaji bersama Rasulullah.' Suaminya menjawab, 'Aku tidak memiliki harta yang bisa kugunakan untuk membiayaimu pergi haji.' Lalu istrinya berkata, 'Hajikanlah aku dengan untamu itu.' Dia berkata, 'Itu adalah unta yang aku gunakan untuk berjuang di jalan Allah.' Kemudian lelaki tersebut datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku mengucapkan salam atasmu dan ia telah memintaku untuk menghajikannya bersamamu, ia berkata, 'Hajikanlah aku bersama Rasulullah SAW.' Lalu aku menjawab, 'Sejujurnya aku tidak memiliki harta yang akan kugunakan untuk membiayaimu pergi haji.' Ia berkata lagi, 'Kalau begitu hajikanlah aku dengan untamu itu.' Aku berkata kepadanya, 'Itu adalah unta yang aku gunakan untuk berjuang di jalan Allah.'' Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'sebenarnya jika engkau menghajikan ia dengan unta tersebut juga termasuk dalam fii sabilillaah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah).'"

8. Ibnus Sabil

Golongan terakhir yang berhak menerima zakat adalah ibnus sabil, yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan. Lebih jelasnya, ibnus sabil adalah seseorang yang berada di suatu negeri tanpa memiliki cukup bekal untuk melanjutkan perjalanannya, sehingga ia diberikan zakat secukupnya untuk kembali ke kampung halamannya, meskipun ia mungkin memiliki sedikit harta.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah, dari Ma'mar, Yazid bin Aslam, 'Atha' bin Yasar, dan Abu Sa'id RA, Rasulullah SAW bersabda:

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلاَّ خَمْسَةٍ: اَلْعَامِلُ عَلَيْهَا أَوْ رَجُلٌ اِشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ غَارِمٌ اَوْ غَازٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَوْ مِسْكِيْنٌ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ فَأَهْدَى مِنْهَا لِغَنِيٍّ

Artinya: "Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali dalam lima keadaan, yaitu: amil zakat, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, seseorang yang berjuang di jalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat lalu menghadiahkannya kepada orang kaya."

Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Selain itu, terdapat juga golongan orang-orang yang diharamkan untuk menerima zakat. Melansir laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, berikut ini penjelasan masing-masing tentang orang yang tidak berhak menerima zakat.

1. Keluarga Rasulullah SAW

Golongan pertama adalah mereka yang dari keluarga Rasulullah SAW. Yakni Bani Hasyim dan Bani Muthalib.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim:

Artinya: "Kita adalah keluarga Muhammad, sedekah tidak halal bagi kita."

2. Orang Kaya

Orang kaya juga termasuk dari golongan yang tidak berhak menerima zakat. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

Artinya: "Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya,"

3. Orang dengan fisik Kuat dan Mampu Berpenghasilan

Selain kaya, orang yang berfisik kuat dan masih mampu untuk mendapatkan penghasilan termasuk golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat. Rasulullah SAW pernah bersabda:

Artinya: "Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, dan tidak ada pula orang yang masih kuat bekerja." (HR Al-Nasa'i)

4. Orang yang Dinafkahi dan Tercukupi Nafkahnya

Para ahli fiqih sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada ayah-ibu, kakek-nenek, ataupun anak-cucu. Pasalnya muzakki (orang yang wajib membayar zakat) harus menafkahi orang tuanya dan kakek-neneknya terus ke atas, juga anak-anak dan cucu-cucunya terus ke bawah. Jika miskin mereka masih di bawah tanggungan muzakki. (Fiqih As-sunnah, jilid I, hlm. 351-352)

5. Orang Non Muslim

Seseorang yang tidak beragama Islam tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

Artinya: "Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangkan hidup orang-orang miskin di antara mereka."
(HR. At-Thabrani dari Ali RA).

Doa Saat Menerima Zakat Fitrah

Saat menerima zakat Fitrah, penerima zakat dianjurkan untuk mendoakan orang yang memberikan zakat tersebut. Berikut bacaan doa saat menerima zakat sebagaimana dikutip dari Buku "Menggapai Surga dengan Doa: Kumpulan Doa-doa dilengkapi Yasin, Tahlil dan Al Asmaul Husna" karya Achmad Munib M Si:

أجرك اللهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Menyadur laman Almanhaj yang berjudul "Doa untuk Orang yang Membayar Zakat", mendoakan orang yang diambil zakat darinya ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah: 103)

Berdasarkan riwayat dari 'Abdullah bin Abi Aufa RA menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW juga mendoakan orang yang memberikan zakat. Berikut ini penjelasan haditsnya:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى

Artinya: "Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi SAW, beliau pun berdoa (yang artinya), 'Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.' Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi SAW berdoa, 'Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.'"

Demikianlah informasi tentang golongan orang yang berhak menerima zakat berdasarkan dalil dan hadits. Semoga bermanfaat, detikers!




(edr/alk)

Hide Ads