Sujud tilawah adalah sebuah istilah yang terdiri dari dua kata, yaitu sujud dan tilawah. Melansir pada buku yang berjudul Serba-serbi Sujud Tilawah oleh Maharati Marfuah,Lc., secara etimologi, sujud berarti tunduk dan merendahkan diri. Sedangkan kata tilawah yang berarti membaca.
Istilah tilawah sering digunakan dalam arti membaca Al-Qur'an. Dari kedua pengertian tersebut, maka pengertian sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca ayat sajdah dalam Al-Qur'an. Yakni dengan melaksanakan sujud setiap selesai membaca ayat sajdah. Bagaimana tata cara pelaksanaan sujud tilawah?
Mengutip pada halaman Kemenag, Salah satu hadits yang menjadi dasar atas sujud tilawah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi sebagai berikut,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Ibnu Umar, "Sesungguhnya Nabi SAW pernah membaca Al-Qur'an di depan kami. Ketika bacaannya sampai ayat sajdah, beliau takbir, lalu sujud, maka kami pun sujud bersama-sama beliau." (HR. Tirmidzi)
Menurut mayoritas ulama, sujud tilawah hukumnya sunnah. Hal tersebut mengartikan bahwa sujud tilawah dianjurkan untuk dilakukan. Apabila melakukannya, maka akan mendapatkan pahala. Jika tidak dilakukan, maka tidak mendapat kebaikan ataupun dosa yang disebabkan karena meningalkannya.
Syaikh Abi Zakariya an-Nawawi asy-Syafi'I dalam bukunya yang berjudul Menjadi Sahabat Al-Qur'an menjelaskan aturan-aturan dalam sujud tilawah, bahwa dalam melaksanakan sujud tilawah, seseorang yang mengerjakan salat sendirian (munfarid) disunnahkan untuk sujud tilawah atas bacaannya sendiri. Apabila orang tersebut meninggalkan sujud tilawah, lalu melakukan rukuk, maka ia tidak boleh lagi mengerjakan sujud tilawah. Tetapi, apabila seseorang bergerak untuk melakukan sujud tilawah yang kemudian membatalkannya, lalu kembali berdiri, maka hal tersebut diperbolehkan.
Orang yang sedang salat sendirian (munfarid) tidak diperkenankan untuk melakukan sujud tilawah jika di pertengahan salatnya mendengar orang lain membaca ayat sajdah, baik orang lain tersebut sedang dalam salat ataupun di luar salat.
Apabila imam melakukan sujud tilawah karena bacaannya sendiri terhadap ayat sajdah, maka wajib bagi seorang makmum untuk ikut sujud. Tetapi, apabila makmum tersebut tidak mengikuti sujud tilawahnya, maka salat makmum tersebut menjadi batal.
Kemudian, apabila imam tidak melakukan sujud tilawah atas bacaannya tersebut, makmum tidak diperbolehkan untuk melakukan sujud sendiri. Apabila makmum melakukan sujud tersebut, maka salat makmum menjadi batal. Kemudian, jika makmum berniat untuk melaksanakan sujud tilawah, maka diperkenankan untuk mengerjakan seusai salat. Namun, hal tersebut tidak dikukuhkan (muakkad) dalam kesunnahannya.
Selanjutnya, apabila imam melakukan sujud tilawah tetapi makmum tidak mengetahui bahwa imamnya melaksanakan sujud sampai imam mengangkat kepala dari sujudnya, maka makmum dimaklumkan karena tidak melakukannya sebab ketidaktahuannya dan makmum tidak diperkenankan untuk menyusul sujud dalam keadaan tersebut.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi