Hukum Menyalatkan Jenazah Fardhu Kifayah, Apa Maksudnya?

Hukum Menyalatkan Jenazah Fardhu Kifayah, Apa Maksudnya?

Christavianca Lintang - detikHikmah
Kamis, 08 Des 2022 07:00 WIB
Jemaah Muhammadiyah melaksanakan sholat Idul Adha di Parkiran Bekasi Cyber Park, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/7/2022).
Sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah, apa maksudnya? Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sholat menjadi tiang agama bagi seluruh umat Islam. Bahkan meskipun manusia sudah tidak bernyawa, umat muslim lainnya harus turut menyalatkan jenazah. Menyalatkan jenazah hukumnya fardhu kifayah, apa itu?

Ada dua macam fardhu. Mengutip dari buku Kebangkitan Islam dalam Perbincangan Para Pakar oleh Yusuf Qardhawi, dua macam fardhu yakni fardhu kifayah dan fardhu 'ain. Fardhu kifayah adalah fardhu yang bila telah dilakukan sebagian umat Islam, maka terbebaslah umat Islam seluruhnya dari dosa. Sedangkan fardhu 'ain adalah amal yang difardhukan kepada setiap umat Islam.

Hukum menyalatkan jenazah adalah fardu kifayah, yang berarti kewajiban dalam mengerjakannya menjadi gugur bagi yang lain jika sudah ada orang yang melaksanakannya, meskipun hanya satu orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan tentang hukum menyalatkan jenazah terdapat dalam hadits berikut ini:

ADVERTISEMENT

Dari Abu Hurairah ra, "Sesungguhnya Rasulullah SAW memberitahu kepada manusia atas kematian Najasyi pada hari di mana dia meninggal, kemudian beliau keluar bersama mereka ke musholla, lalu salat dan bertakbir dengan empat kali takbir." (HR. Imam Muslim, Dawud, Ibnu Hibban, Baihaqi dan Imam Malik)

Mengutip buku Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah oleh Nashiruddin al-Albani, disebutkan bahwa sunnah salat jenazah adalah dilakukan di masjid secara berjamaah dengan tiga saf atau lebih.

Adapun hukum menyalatkan jenazah adalah wajib dilakukan secara berjamaah. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:

Rasulullah SAW bersabda, "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. Bukhari)

Dalam sebuah riwayat pun disebutkan bahwa hukum menyalatkan jenazah adalah wajib secara berjamaah minimal tiga orang. Hal tersebut diriwayatkan oleh Abdullah bin Abi Thalhah ra bahwasannya "Ia mengundang Rasulullah SAW untuk menshalati Umair bin Abi Thalhah. Saat itu, Rasulullah SAW melakukan shalat jenazah di rumah mereka secara berjamaah dengan beliau menjadi imam sementara Abu Thalhah menjadi makmum di belakangnya. Ummu Sulaim berada di belakang Abu Thalhah dan tidak ada orang lain selain mereka bertiga." (HR. Hakim)

Namun dalam riwayat lain disebutkan juga bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seorang Muslim meninggal kemudian dishalati oleh empat puluh orang yang tidak pernah menyekutukan Allah sama sekali kecuali Allah memberinya syafaat (pengampunan)." (HR Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Ahmad dari hadits Ibnu Abbas ra)

Syarat Salat Jenazah

Selain mengetahui hukum menyalatkan jenazah adalah fardu kifayah, kita juga harus memahami syarat salat jenazah. Mengutip buku Panduan Lengkap Belajar Shalat untuk Anak oleh Nurul Ihsan, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Syaratnya seperti bagaimana syarat shalat fardhu

2. Jenazahnya sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani

3. Jenazah berada di depan orang yang menyalati, kecuali dalam salat gaib

Rukun Salat Jenazah

Adapun rukun-rukun dalam menyalatkan jenazah adalah sebagai berikut:

1. Niat shalat jenazah

2. Melakukan empat kali takbir termasuk takbiratul ihram

3. Membaca surat Al-Fatihah

4. Kemudian membaca shalawat nabi setelah takbir kedua

5. Membaca doa untuk jenazah setelah takbir ketiga

6. Membaca doa untuk diri sendiri juga untuk jenazah setelah takbir keempat dan sebelum salam

7. Membaca salam

8. Berdiri bagi yang mampu

Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum salat jenazah dan penjelasan tentang fardhu kifayah.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads