Dalam mempelajari hukum-hukum Islam, kita tentunya tidak asing dengan hukum fardhu kifayah. Fardhu kifayah adalah sesuatu yang menjadi tugas kewajiban bersama.
Hukum fardhu kifayah menyebutkan bahwa sebelum ada yang memulai mengambil inisiatif, maka semuanya bertanggung jawab atas itu. Misalnya pada urusan mengurus jenazah, hukumnya menjadi tidak wajib setelah ada seseorang atau beberapa orang yang telah mengurusnya.
Oleh karena itu, fardhu kifayah merupakan hukum wajib bagi semua orang ketika tak ada satupun yang dapat mengerjakannya, namun tidak menjadi wajib bagi semua orang ketika terdapat seseorang atau beberapa orang yang telah mengerjakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Fardhu Kifayah dan Fardhu 'Ain
Berbeda dengan fardhu kifayah, hukum fardhu 'ain merupakan ibadah atau amal yang wajib dilakukan sendiri. Hukum fardhu 'ain tidak tergantung pada apakah urusan tersebut sudah dilakukan orang lain atau belum, namun hukumnya adalah wajib bagi setiap orang.
Untuk memahami perbedaan fardhu ain dan fardhu kifayah adalah bisa dilihat dari ibadah haji. Melaksanakan ibadah haji hukumnya adalah fardhu 'ain sedangkan menyediakan kapal atau pesawat untuk mengangkut jamaah haji adalah fardhu kifayah.
Contoh lainnya dari hukum fardhu 'ain adalah membaca Al-Qur'an. Sedangkan untuk mengimpor dan mendirikan kertas dalam rangka mencetak Al-Qur'an hukumnya dapat menjadi fardhu kifayah, karena tidak semua masyarakat harus melakukan hal tersebut melainkan sudah ada yang mengerjakan yakni orang-orang dari perusahaan.
Fardhu Kifayah Menjadi Fardhu 'Ain
Mengutip buku Pengantar Memahami Lubbul Ushul oleh Saiful Muhid (2015), disebutkan bahwa status fardhu kifayah tidak akan berubah menjadi fardhu ain disebabkan pelaksanaan. Artinya, seseorang yang sudah terlanjur melaksanakan boleh membatalkannya atau tidak wajib menyelesaikannya.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus status fardhu kifayah dapat berubah menjadi fardhu 'ain jika terdapat faktor lainnya. Hal ini bisa terjadi jika terdapat pada kasus berikut ini:
1. Jihad
Melakukan jihad merupakan fardhu kifayah, namun ketika seseorang yang sudah masuk ke dalam barisan perang, maka ia tidak boleh melarikan diri karena hal tersebut dapat merobohkan benteng pertahanan dan membuat mental pasukan menjadi turun.
2. Sholat Jenazah
Sholat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah, tetapi menjadi fardhu ain ketika yang mengerjakannya sudah masuk ke dalam tahapan sholat sehingga tidak boleh membatalkannya begitu saja karena dianggap merendahkan mayit.
3. Haji dan Umrah
Haji dan umrah bukan kewajiban setiap orang karena diperuntukkan untuk yang mampu mengerjakannya namun menjadi bagian fardhu ain ketika seseorang telah mengerjakannya, terkecuali terdapat kendala kesehatan yang membuat dirinya harus beristirahat total.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah