Macam-macam Najis Sesuai Tingkatannya dan Cara Menyucikannya

Macam-macam Najis Sesuai Tingkatannya dan Cara Menyucikannya

Christavianca Lintang - detikHikmah
Rabu, 16 Nov 2022 12:15 WIB
Washing area before entering in Mosque. Ablution room. Turkey muslim culture
Macam-macam najis. Foto: Getty Images/iStockphoto/Svittlana
Jakarta -

Macam-macam najis dan hadats perlu disucikan sebelum melaksanakan ibadah. Galih Maulana, Lc dalam Hukum-hukum Terkait Najis dalam Madzab Syafi'i memaparkan tentang najis secara bahasa artinya sesuatu yang kotor dan menjijikan. Sedangkan menurut istilah ulama syafi'iyah najis diartikan sebagai suatu yang dianggap kotor oleh syariat dan dapat menghalangi keabsahan sholat.

Melansir pada buku 125 Masalah Thaharah oleh Muhammad Anis Sumaji, dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT, seorang muslim wajib dalam keadaan suci. Bahkan, jika ada seseorang yang lalai dalam membersihkan diri dari najis, hal tersebut dapat menjadi sebab seseorang tersebut masuk neraka.

Rasulullah SAW melewati dua kubur, kemudian beliau bersabda:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang diazab dan tidaklah mereka berdua diazab karena suatu perkara yang besar. Adapun orang ini, ia tidak membersihkan diri (bersuci) dari air seninya, sedangkan yang satunya ia senantiasa berlaku namimah (mengadu domba)." (HR. Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Lantas, Apa Saja Macam-Macam Najis dan Contohnya Menurut Islam?

ADVERTISEMENT

Macam-Macam Najis dan Pengertiannya

Melansir pada buku Fiqih Ibadah, Oleh Ust. Wismanto Abu Hasan, M.Pd.I., Macam-macam najis menurut Islam yakni:

1. Najasah Dzatiyah atau 'Ainiyah (Najis Secara Dzatnya)

Najis 'Ainiyah merupakan najis yang disebabkan oleh dzatnya. Contohnya, air seni dan tinja (manusia), anjing, babi, darah yang mengalir saat hewan disembelih, bangkai dan kulitnya. Hukum dari najis ini adalah tidak mungkin disucikan, kecuali bangkai hewan yang telah mati.

2. Najasah Hukmiyah (Najis Secara Hukum)

Najis ini merupakan sesuatu barang yang asalnya suci lantas terkena najis, kemudian dihukumi sebagai benda atau barang najis. Contohnya, pakaian yang terkena air seni, sandal yang terkena tinja, dan air yang mengalir dengan bangkai tikus. Hukum dari najis ini adalah masih mungkin dan bisa disucikan.

Tingkatan Najis Najis Menurut Islam

Para ulama membagi najis dari segi berat dan ringannya yaitu:

Najis Mughallazah (Najis Berat)

Yang termasuk dalam najis jenis ini adalah najis yang ditimbulkan dari najis anjing dan babi. Cara menyucikannya terlebih dahulu dihilangkan dari wujud benda najis tersebut, kemudian dicuci bersih dengan air hingga sebanyak tujuh kali. Pada permulaan atau penghabisannya ketika pencucian tersebut wajib dicampur dengan debu (tanah).

Berkaitan dengan hal tersebut Rasulullah bersabda,

"Sucinya tempat (perkakas)mu apabila telah dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali. Permulaan pencucian itu (harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan tanah." (HR. Turmudzi)

Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Yang termasuk dalam najis ini adalah air kencing bayi. Cara menyucikannya dengan mencucinya atau memperbanyak air (cucian) sampai hilang najisnya. Apabila terdapat bentuk dzatnya, maka hendaklah dihilangkan terlebih dahulu.

Najis Mutawwasithah (Najis Sedang)

Contoh dari najis ini adalah kotoran manusia atau hewan, seperti air kencing, nanah, darah, dan bangkai. Para ulama membagi najis mutawwasithah menjadi dua bagian, yaitu:
- Najis 'ainiah, yaitu najis yang bendanya mempunyai wujud.
- Najis hukmiah, yaitu najis yang bendanya tidak berwujud.

Demikian macam-macam najis menurut islam, sehendaknya kita perlu untuk bersuci ketika ingin beribadah kepada Allah SWT.




(lus/lus)

Hide Ads