Apa yang Dimaksud Air Mutanajis? Ini Penjelasan dan Hukumnya untuk Bersuci

ADVERTISEMENT

Apa yang Dimaksud Air Mutanajis? Ini Penjelasan dan Hukumnya untuk Bersuci

Fahri Zulfikar - detikEdu
Minggu, 13 Mar 2022 06:00 WIB
Sejumlah peserta aksi melaksanakan salat Zuhur berjamaah di area Patung Kuda. Air mancur di lokasi itu dimanfaatkan jadi tempat wudhu massa aksi.
Foto: Rifkianto Nugroho/Apa yang Dimaksud Air Mutanajis? Ini Penjelasan dan Hukumnya untuk Bersuci
Jakarta -

Dalam ajaran agama islam, terdapat berbagai macam air yang diberi hukum untuk bersuci. Salah satunya adalah air mutanajis yang meski terlihat bersih namun tidak bisa untuk bersuci.

Mengutip repository Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, kata bersih pada umumnya digunakan untuk ungkapan sifat lahiriah. Sedangkan, kata suci biasa dipakai dalam menyebut ungkapan sifat batiniah, seperti jiwanya suci.

Suci dalam istilah Islam didefiniskan sebagai keadaan tidak terkena najis, bebas dari dosa, atau bebasnya suatu barang dari mutanajis, najis, dan hadas. Lain halnya dengan bersih yang bermakna terbebasnya manusia atau suatu barang dari kotoran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


A. Pengertian Air Mutanajis

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, air mutanajis adalah air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya baik warna, bau, atau rasa karena terkena najis.

Secara sederhana, apabila terkena najis, maka secara otomatis air dengan volume sedikit menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah.

ADVERTISEMENT

Berbeda halnya dengan air dengan volume banyak yang terkena najis, tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya atau tidak ada sifat yang berubah.


B. Hukum Air Mutanajis untuk Bersuci

Bila karena terkena najis lalu ada satu atau lebih sifatnya yang berubah, maka air yang bervolume banyak tersebut menjadi air mutanajis.

Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan.


C. Macam-macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci

Adapun selain air mutanajis yang tidak bisa digunakan untuk bersuci, berikut ini macam air dan hukumnya dalam islam untuk bersuci.


1. Air Suci dan Menyucikan

Mengutip laman SDIT Al Hasanah Bengkulu, air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak.

Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini. Ia mengatakan:


المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد


"Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es."

Ketujuh macam air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah, maka air tersebut tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah.


2. Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.

Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, tetapi dapat dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian, air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.


3. Air Suci yang Tidak Menyucikan

Ada jenis air yang dzatnya suci tetapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun dari najis. Ada dua macam air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, yakni air musta'mal dan air mutaghayar.

Air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi, ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.


Air musta'mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah. Bila volume air tersebut tersebut mencapai dua qullah, maka tidak disebut sebagai air musta'mal dan bisa digunakan untuk bersuci.


Sementara itu, air mutaghayar merupakan air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya karena disebabkan bercampur dengan barang suci yang lain. Perubahan itu membuat air kehilangan kemutlakannya.

Sebagai contoh, air mata air yang masih asli yang disebut air mutlak dengan nama air mata air. Ketika air ini dicampur dengan teh, terjadi perubahan pada sifat-sifatnya sehingga orang akan mengatakan air itu sebagai air teh. Perubahan nama inilah yang menjadikan air mata air kehilangan kemutlakannya.

Hal ini berbeda dengan air mineral dalam kemasan yang masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci dan tidak mengalami perubahan pada sifat-sifatnya.

Adapun penamaannya yang berubah dengan berbagai macam nama itu hanyalah nama merek dagang yang tidak berpengaruh pada kemutlakan airnya.




(faz/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads