Puasa adalah salah satu rukun Islam yang dilakukan dengan menahan diri dari segala yang membatalkannya mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama waktu tersebut, umat Islam sebaiknya menghindari hal-hal makruh puasa.
Dalil mengenai perintah puasa termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ١٨٣
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3, ulama mazhab Syafi'i menyebut ada empat syarat wajib puasa. Di antaranya beragama Islam, baligh, berakal, dan mampu. Dalam mazhab ini, puasa tidak wajib atas orang yang tidak mampu melakukannya karena faktor usia tua atau sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh dan juga bagi wanita haid.
Ulama mazhab Syafi'i juga menyebut, ada empat syarat sah puasa, yakni beragama Islam, tamyiz atau berakal, bersih dari haid dan nifas selama siang, dan dalam waktu yang diperbolehkan untuk puasa.
Makruh Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
Para ulama menyebut ada beberapa hal-hal yang makruh dalam puasa. Menurut istilah ushul fiqh seperti dijelaskan dalam buku Ushul Fiqh: Kajian Hukum Islam oleh Iwan Hermawan, makruh adalah sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya dan jika ditinggalkan akan mendapat pujian dan jika dilanggar tidak berdosa.
Adapun, jumhur ulama mendefinisikan makruh adalah suatu larangan syara' terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti karena tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman perbuatan tersebut.
Mengutip buku Fiqih Puasa yang disusun oleh Gus Arifin, berikut hal-hal makruh puasa menurut mazhab Syafi'i:
- Berbekam atau hijamah.
- Berciuman (diharamkan jika ciuman tersebut mengakibatkan ejakulasi).
- Mencicipi makanan.
- Mengunyah sejenis permen (namun tidak menelannya).
- Masuk ke kamar mandi (pemandian umum air panas).
- Menikmati sesuatu yang didengar, dilihat, diraba, diciup, dan semacamnya karena bertentangan dengan maksud berpuasa.
- Menggosok gigi atau bersiwak sesudah Zuhur sampai Magrib.
- Berkumur dan menyerap air ke hidung dengan agak keras.
Mengenai waktu berpuasa, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa makruh puasa pada hari Jumat secara khusus, puasa hari Sabtu dan Minggu secara khusus, dan puasa dahr (setiap hari) selain hari raya dan hari Tasyriq bagi orang yang khawatir akan mendapatkan mudharat.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama