Pengamalan salat sunnah rawatib terbagi ke dalam 2 hukum yakni salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad. Perbedaan keduanya dapat terlihat dari hukum pengerjaan dan jumlah rakaatnya.
Sholat sunnah rawatib sendiri adalah salat sunnah pengiring salat fardhu yang dapat dilakukan sebelum (qabliyah) maupun sesudahnya (ba'diyah). Amalan sunnah ini menjadi salah satu amalan yang rutin dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Perbedaan Salat Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad
Perbedaan pertama yang paling kentara adalah hukum pengamalan antara salat sunnah rawatib muakkad dan ghairu muakkad. Mengutip Abu Malik Kamal Salim dalam buku Panduan Beribadah, salat sunnah rawatib muakkad adalah salat yang dianjurkan pengerjaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut ulama besar Imam Hanafiyah, sunnah muakkad semakna dengan wajib. Hanya saja, tingkatannya sedikit di bawah fardhu (wajib), yaitu sesuatu yang ditetapkan dalil namun masih memiliki kesamaan.
Sementara sakat sunnah ghairu muakkad adalah salat sunnah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat.
Di samping itu, perbedaan keduanya juga terletak pada jumlah rakaat yang dikerjakan pada masing-masing salat sunnah rawatib dengan hukum muakkad dan ghairu muakkad.
Pertama, salat sunnah rawatib muakkad dikerjakan sebanyak 10 rakaat. Hal ini disandarkan dari hadits Ibnu Umar RA yang berkata,
حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ
Artinya: "Saya hafal (apa yang dilakukan) dari Nabi Muhammad SAW sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh." (HR Bukhari, Tirmidzi, dan lainnya).
Berdasarkan hadits di atas, salat sunnah rawatib dengan hukum sunnah muakkad terdiri dari:
- 2 rakaat sebelum Zuhur
- 2 rakaat setelah Zuhur
- 2 rakaat setelah Maghrib
- 2 rakaat setelah Isya
- 2 rakaat sebelum Subuh
Sementara itu, salat sunnah ghairu muakkad terdiri dari 12 rakaat, yaitu:
- 2 rakaat sebelum Zuhur
- 2 rakaat setelah Zuhur
- 4 rakaat sebelum Ashar
- 2 rakaat sebelum Maghrib
- 2 rakaat sebelum Isya
Keterangan ini disandarkan dari salah satu keterangan hadits Rasulullah SAW. Dalam haditsnya, Rasulullah SAW menyebut, keutamaan dari amalan salat rawatib ini dapat berupa rumah di dalam surga bagi yang mengerjakan.
مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنْ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ
Artinya: "Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan salat sunnah dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya dan dua rakaat sebelum Subuh." (HR Tirmizi).
Dengan demikian, perbedaan salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad dapat terlihat pada hukum dan jumlah rakaat pelaksanaannya. Semoga mudah dipahami, detikers.
(rah/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Guru Madin Dituntut Rp 25 Juta, FKDT Sayangkan Sikap Wali Murid