Tayamum: Hukum, Syarat, dan Tata Caranya

Kristina - detikHikmah
Rabu, 27 Jul 2022 15:00 WIB
Ilustrasi tayamum. Foto: Getty Images/iStockphoto/Kolbz
Jakarta -

Tayamum merupakan salah satu metode untuk bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi. Dalam hal ini, materi yang digunakan adalah tanah yang suci (debu).

Muhammad Jawad Mughniyah mengatakan dalam Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-khamsah, tayamum mempunyai sebab-sebab yang memperbolehkan dan materi yang digunakannya, cara-cara khusus, dan hukum-hukum yang berlaku.

Ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai sebab-sebab tayamum, khususnya terkait orang yang bukan musafir dan orang sehat. Namun, secara umum tayamum boleh dilakukan apabila tidak mendapati air dan sedang sakit yang mana hal itu akan menimbulkan mudharat baginya.

Hukum Tayamum

Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi dalam kitabnya Minhajul Muslim menjelaskan, tayamum disyariatkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah (hadits). Allah SWT berfirman:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An Nisaa': 43)

Sementara itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesuatu di permukaan bumi adalah tempat wudhu seorang muslim meskipun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun."

Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1, tayamum disyariatkan pada waktu peperangan Bani al-Musthaliq (peperangan al-Muraisi') yang terjadi pada tahun ke-6 Hijrah ketika Sayyidatina Aisyah kehilangan kalungnya.

Siapa Orang yang Boleh Tayamum?

Di antara sebab-sebab tayamum adalah orang yang berada dalam keadaan berikut, sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab fikihnya:

  • Tidak adanya air yang mencukupi untuk wudhu ataupun mandi
  • Tidak ada kemampuan untuk menggunakan air
  • Sakit atau lambat sembuh
  • Ada air, tapi air tersebut diperlukan untuk sekarang ataupun untuk masa yang akan datang
  • Khawatir hartanya rusak jika dia mencari air
  • Iklim yang sangat dingin atau air menjadi sangat dingin
  • Tidak ada alat untuk mengambil air, seperti tidak ada timba ataupun tali
  • Khawatir terlewat waktu salat

Tata Cara Tayamum

  • Membaca niat tayamum, sebagai berikut:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Arab-latin: Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah Ta'ala."

  • Menepuk permukaan tanah atau batu atau tanah rawa dan semacamnya dengan kedua telapak tangan
  • Meniup debu dari telapak tangan
  • Mengusap wajah satu kali
  • Menepuk tanah dengan kedua telapak tangan lalu mengusapkan ke kedua tangannya sampai siku. Apabila hanya sampai kedua telapak tangan saja tetap diperbolehkan

Setelah tayamum disarankan membaca doa sebagai berikut,

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Bacaan latin: Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minat tawwaabiina, waj'alni minal mutatohhirina, waj'alni min 'ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astagfiruka wa atuubu ilaika.

Artinya: "Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu."

Tayamum akan menjadi batal apabila melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu--sebab tayamum adalah pengganti wudhu--dan apabila menemukan air sebelum memulai salat atau berada di tengah-tengah salat.



Simak Video "Video: Badai Debu di Pakistan, 8 orang Tewas"

(kri/lus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork