Bagi muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh (musafir) dengan kereta, tayamum bisa menjadi solusi saat akses air untuk wudhu terbatas atau sulit dijangkau. Namun, umat Islam perlu memperhatikan tata cara tayamum di kereta sesuai ketentuan syariat.
Tayamum termasuk rukhsah atau keringanan dalam bersuci. Rasulullah SAW telah mencontohkan pelaksanaan tayamum saat tidak menemukan air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil Disyariatkan Tayamum
Bersuci dalam Islam tidak hanya dengan wudhu atau mandi wajib saja, muslim bisa bersuci dengan menggunakan debu atau tayamum. Ini merupakan keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT ketika tidak adanya air atau tidak memungkinkan menggunakannya karena alasan syar'i.
Dalam buku Fikih Sunnah Jilid 1 oleh Sayyid Sabiq, terdapat dalil Al-Qur'an dan hadits yang mengisyaratkan diberlakukannya tayamum. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 43:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَابِطِ أَوْ لَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوا غَفُورًا
Artinya: "...Dan jika kalian sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kalian telah menyentuh wanita, kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci); usaplah muka dan tangan kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Sementara dalil yang berasal dari sunnah adalah hadits Abu Umamah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِي وَلِأُمَّتِي مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْ رَجُلًا مِنْ أُمَّتِي الصَّلَاةُ فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَعِنْدَهُ طَهُورُهُ
Artinya: "Bumi beserta isinya dijadikan untukku dan untuk umatku sebagai masjid dan (alat) bersuci. Di mana pun datang waktu salat, maka (tanah) dapat dijadikan sebagai tempat sujud (salat) dan bersuci." (HR Ahmad)
Hukum Tayamum Saat di Perjalanan
Jika sedang dalam perjalanan dan tidak membawa cukup air untuk melakukan wudhu (bersuci), maka seorang muslim diperbolehkan untuk melakukan tayamum.
Imam Ahmad RA berkata, "Beberapa orang sahabat melakukan dan menyimpan air untuk memenuhi kebutuhan mereka."
Ali bin Abi Thalib RA berkata berkaitan dengan seorang laki-laki yang dalam perjalanan dan ia hanya membawa sedikit perbekalan air. Pada saat itu, mengalami junub dan merasa khawatir jika dalam perjalanan merasa kehausan, "Hendaklah dia bertayamum dan tidak perlu mandi!" (HR Daraquthni)
Dijelaskan dalam Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi'i oleh Asmaji Muchtar, Asy-Syafi'i tidak menemukan dalil hadits yang menunjukkan bahwa sebagian musafir (orang bepergian) boleh bertayamum dan sebagiannya lagi tidak. Apa yang tertera dalam Al-Qur'an adalah semua musafir boleh bertayamum, baik jarak perjalanan jauh maupun dekat.
Tata Cara Tayamum di Kereta
Seorang muslim yang bepergian menggunakan kereta juga bisa bertayamum dengan debu yang ada. Tata cara tayamum di kereta dengan cara mencari debu suci baik itu di kursi, permukaan kereta, atau jendela. Dikutip dari buku Kupas Tuntas Salat susunan Masykuri Abdurrahman dan Mokh Syaiful Bakhri, berikut tata cara tayamum di kereta.
- Melakukan niat tayamum berbarengan dengan memindahkan debu ke arah wajah dan kedua tangan. Niat dibaca hingga mengusap bagian wajah.
Bacaan niat tayamum:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitut-tayammuma li istibâhatish-shalâti fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat tayamum untuk diperbolehkan melaksanakan salat, fardu karena Allah SWT."
- Mengusap wajah atau muka
- Mengusap kedua tangan hingga kedua siku
- Tertib (berurutan). Didahulukan dengan mengusap muka atau wajah, kemudian kedua tangan
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Israel Kembali Serang Gaza setelah Gabung Dewan Perdamaian, 31 Warga Tewas
Kerjanya Meletihkan, Honor Petugas Haji 2026 Bisa Tembus Rp1 Juta per Hari
Kata-kata Nisfu Syaban 2026 Singkat Penuh Doa, Harapan, dan Ampunan