6 Kondisi yang Membolehkan Tayamum dalam Islam Beserta Niat dan Tata Caranya

6 Kondisi yang Membolehkan Tayamum dalam Islam Beserta Niat dan Tata Caranya

Tia Kamilla - detikHikmah
Kamis, 27 Nov 2025 05:00 WIB
A sportsman chalks his hands in front of a black background
Ilustrasi tayamum. Foto: Getty Images/iStockphoto/Kolbz
Jakarta -

Tayamum merupakan bentuk keringanan (rukhsah) dalam bersuci atau thaharah bagi umat Islam. Tayamum dilakukan dengan menggunakan debu yang bersih dan suci sebagai pengganti air.

Merujuk pada buku Fikih Sunnah 1 karya Sayyid Sabiq, tayamum menurut bahasa artinya bersengaja atau bermaksud. Menurut istilah adalah bersengaja menempelkan kedua telapak tangan pada tanah, lalu diusapkan pada muka dan kedua tangan dengan niat agar dapat mengerjalan salat dan ibadah yang lain.

Dasar diperbolehkannya tayamum adalah surah An-Nisa ayat 43, Allah SWT berfirman:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā taqrabuṣ-ṣalāta wa antum sukārā ḥattā ta'lamū mā taqūlūna wa lā junuban illā 'ābirī sabīlin ḥattā tagtasilū, wa in kuntum marḍā au 'alā safarin au jā'a aḥadum minkum minal-gā'iṭi au lāmastumun-nisā'a falam tajidū mā'an fa tayammamū ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥū biwujūhikum wa aidīkum, innnallāha kāna 'afuwwan gafūrā(n).

ADVERTISEMENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Selain itu, ada beberapa kondisi diperbolehkannya seseorang melakukan tayamum. Berikut penjelasannya.

6 Kondisi yang Membolehkan Seseorang Tayamum

Dalam buku sebelumnya, yaitu Fikih Sunnah 1, seseorang yang sedang berhadats kecil atau besar, ia diperbolehkan tayamum, baik Ketika bermukim atau bepergian, jika terdapat salah satu kondisi atau penyebab di Bawah ini:

1. Tidak Mendapat Air

Seseorang yang berada dalam kondisi tidak mendapatkan air atau terdapat air tapi tidak cukup dipergunakan untuk bersuci, diperbolehkan tayamum. Namun, sebelum tayamum, seseorang diharuskan mencari air dari perbekalan, teman, atau lingkungan sekitar. Jika sudah yakin tidak terdapat air sama sekali, atau tempat sumber air terlalu jauh, diperbolehkan tayamum dan tidak wajib lagi untuk mencarinya.

2. Memiliki Luka di Tubuhnya

Kondisi selanjutnya adalah saat seseorang memiliki luka di tubuhnya atau sedang sakit yang dikhawatirkan jika terkena air akan memperparah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya.

3. Air Sangat Dingin dan Berbahaya

Kondisi lain yang diperbolehkan untuk bertayamum adalah saat air sangat dingin dan kemungkinan besar akan berbahaya bila digunakan dan ia tidak bisa memanaskan air tersebut, meskipun meminta bantuan kepada orang lain atau tidak mampu untuk masuk ke kamar mandi.

4. Terlalu Bahaya Mengambil Air

Ketika air berada di dekatnya, tetapi dia mengkhawatirkan keselamatan diri, kehormatan dan hartanya. Misalnya, takut ditinggal oleh temannya, tidak ada alat seperti tali dan timba untuk mengambil air.

5. Jika Air yang Ada Hanya untuk Minum dan Mencuci Najis

Imam Ahmad ra. berkata, "Beberapa orang sahabat melakukan dan menyimpan air untuk memenuhi kebutuhan mereka." Ali bin Abi Thalib ra. berkata berkaitan dengan seorang laki-laki yang dalam perjalanan dan ia membawa sedikit perbekalan air. Pada saat itu, mengalami junub dan ia merasa khawatir jika dalam perjalanan nanti kehausan, "Hendaklah ia bertayamum dan tidak perlu mandi!" HR Daraqutni.

6. Khawatir Kehabisan Waktu Sholat

Kondisi membolehkan tayamum adalah pada saat seseorang bisa menggunakan air, tetapi khawatir jika waktu sholat habis apabila wudhu atau mandi terlebih dahulu, maka ia diperbolehkan tayamum dan sholat tanpa ada kewajiban untuk mengulangi sholat.

Lafal Niat Tayamum dan Artinya

Berikut ini adalah bacaan niat tayamum yang bisa kamu baca beserta artinya:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Nawaitut-tayammuma lisstibaahatish-shalaati lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah ta'ala."

Tata Cara Tayamum dalam Ajaran Islam

Terdapat beberapa cara untuk melakukan tayamum bagi umat Islam mengutip dari buku Hafalan Luar Kepala Semua Bacaan Shalat, Doa Pilihan, Dan Surat-Surat Pendek karya Ustazd Khalili Amrin Ali al-Sunguti:

  1. Tayamum diawali dengan membaca basmalah.
  2. Membaca niat tayamum.
  3. Letakkan kedua telapak tangan di atas debu suci yang sudah dipersiapkan.
  4. Usap seluruh muka dengan debu tersebut sebanyak 2 kali.
  5. Letakkan kembali kedua telapak tangan di atas debu yang berbeda.
  6. Usap kedua tangan hingga siku.
  7. Bersihkan debu yang masih menempel pada anggota tubuh yang diusap.
  8. Tertib (melaksanakan semua langkah secara berurutan).

Doa setelah Tayamum dan Artinya

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minat tawwaabiina, waj'alni minal mutatohhirina, waj'alni min 'ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika asyhadu al laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.

Artinya: "Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertobat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Maha Suci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu."




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads