Mencukur rambut hingga botak atau plontos saat tahallul sering dilakukan laki-laki muslim yang mengerjakan ibadah haji dan umrah. Ternyata, cukur plontos bukan tanpa alasan.
Pada dasarnya, secara bahasa tahallul dimaknai sebagai "menjadi boleh" atau "diperbolehkan" seperti dijelaskan dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita susunan Abdul Syukur Al Azizi. Sederhananya, tahallul adalah kondisi dibebaskannya seseorang dari larangan ketika dalam keadaan ihram yang ditandai dengan memotong rambut minimal tiga helai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulama mazhab Syafi'iyyah menggolongkan tahallul sebagai rukun haji dan umrah. Hal ini merujuk pada hadits dari Anas bin Malik RA,
"Rasulullah SAW datang ke Mina, lalu mendatangi jumrah dan melemparinya. Kemudian, beliau kembali ke tempatnya di Mina, lalu menyembelih. Setelah itu, beliau berkata kepada tukang cukur, 'Ambillah (rambutku)!' Beliau menunjukkan sisi kanan kepalanya, lalu sisi kirinya. Setelah itu, beliau membagi-bagikan rambutnya kepada orang banyak." Dalam riwayat lain, Nabi SAW berkata kepada tukang cukur, "Potonglah." (HR Bukhari dan Muslim)
Diterangkan dalam buku Umrah Sambil Belajar Sirah susunan Hepi Andi Bastoni, istilah tahallul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan amalan haji atau umrah seluruhnya atau sebagian yang ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa helai rambut. Laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya yang dalam istilah Al-Qur'an disebut dengan muhalliqiin ru'usahum.
Kenapa Laki-laki Disarankan Cukur Plontos Setelah Tawaf?
Mengacu sumber sebelumnya, terdapat hadits yang menyebut Rasulullah SAW mencukur botak rambutnya ketika haji dan umrah. Hal ini juga dilakukan oleh para sahabat beliau, dikatakan menggundul habis rambut ketika tahallul bagi laki-laki lebih utama daripada memendekkan.
Rasulullah SAW bersabda, "Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekadar memendekkan?" Beliau masih bersabda, "Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis." Para sahabat balik bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekadar memendekkan?" Beliau masih bersabda, "Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis." Para sahabat kembali bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekadar memendekkan?" Baru beliau menjawab, "Dan juga bagi yang memendekkan." (HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu, menggunduli kepala disebut memiliki makna spiritual. Ini diartikan sebagai simbol pembersihan diri dari dosa dan kebebasan dari larangan yang berlaku selama ihram.
Ibnu Hibban dalam haditsnya menyebut setiap rambut yang dicukur oleh orang yang ihram akan menjadi cahaya untuknya ketika kiamat.
"Sesungguhnya nabi berkata: setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur." (HR Ibnu Hibban)
Bagaimana Jika Laki-laki Tersebut Sudah Botak Sebelum Tahallul?
Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menjelaskan mayoritas ulama berpendapat orang yang kepalanya sudah botak dianjurkan untuk menjalankan alat cukur di rambut di atas kepalanya. Dari Ibnu Mundzir berkata,
"Para ulama, sepanjang yang aku ketahui sepakat bahwa bagi orang yang botak, dia cukup menjalankan alat cukur rambut di atas kepalanya."
Abu Hanifah juga berpendapat, "Menjalankan alat cukur rambut di atas kepala bagi orang yang botak adalah wajib."
Orang yang menggunduli rambutnya atau memendekkannya dianjurkan juga untuk mencukur kumis dan memotong kuku. Ketika haji atau umrah, Ibnu Umar RA mencukur rambut, jenggot dan kumisnya.
Ibnu Nadzir berkata, "Ada riwayat yang shahih, bahwa ketika Rasulullah SAW mencukur rambut, beliau juga memotong kuku-kuku beliau." (HR Ahmad)
Wallahu a'lam.
