597.860 Data Jemaah Bermasalah, Antrean Haji Berpeluang Dipangkas

597.860 Data Jemaah Bermasalah, Antrean Haji Berpeluang Dipangkas

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 09 Okt 2026 19:15 WIB
Menhaj Irfan dalam acara penandatanganan SEB di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Menhaj Irfan dalam acara penandatanganan SEB di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Foto: Anisa Rizki/detikHikmah
Jakarta -

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut terdapat 597.860 data jemaah yang bermasalah dari total 5,7 juta antrean haji. Data tersebut diperoleh Kemenhaj melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Hasil pemadanan terhadap 5,7 juta data antrean yang kita miliki menunjukkan terdapat 597.860 data yang memerlukan tindak lanjut," ungkap Menhaj dalam acara penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Dari total 597.860 tersebut, sebanyak 416.147 di antaranya masuk kategori data tidak padan. Ini mencakup ketidaksesuaian nama, perbedaan NIK, data ganda, serta status jemaah yang sudah meninggal dunia. Gus Irfan --sapaan akrabnya-- menjelaskan langkah pemadanan dilakukan untuk memilah ratusan ribu data bermasalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga alhamdulillah ini karena permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk bisa memangkas antrean dan saya yakin jika nanti data-data ini bisa kita verifikasi, maka kita akan bisa menyisihkan antrean yang memang tidak bisa, tidak perlu dimasukkan lagi sehingga nanti antrean semakin kecil, sehingga waktunya pun semakin pendek," urai Menhaj.

Dia juga menegaskan pengintegrasian data SISKOHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dilakukan demi menutup celah praktik penyalahgunaan porsi. Misalnya seperti jual beli nomor porsi, penggunaan joki, hingga pemalsuan ahli waris.

ADVERTISEMENT

Terhapusnya data yang tidak valid itu dari sistem membuat kapasitas antrean menjadi lebih transparan dan tepat sasaran. Pemadanan data jemaah yang dilakukan Kemenhaj dan Kemendagri bisa memangkas rata-rata daftar tunggu haji jadi sekitar 13-14 tahun.

"Artinya sekitar 14 tahun kurang lebih," jelas Gus Irfan.

Dia menilai pembersihan data SISKOHAT dengan kerja sama Dukcapil Kemendagri bisa mempersingkat antrean haji RI yang cukup lama.



(aeb/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads