Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M menggunakan skema 52:48. Artinya, 52 persen dibayar oleh jemaah, sedangkan 48 persen berasal dari nilai manfaat.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah memberi tanggapan terkait hal tersebut. Menurutnya, penetapan besaran serta komposisi BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat jadi wewenang dari pemerintah bersama DPR RI.
Fadlul menegaskan tupoksi BPKH adalah mengelola serta mengembangkan keuangan haji hingga menyediakan data dan simulasi keuangan untuk mendukung proses pembahasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun mengenai usulan skema BPIH 52:48 dari Presiden Prabowo Subianto, BPKH menghormati proses serta akan menyampaikan hasil kajian secara terbuka setelah formula final disepakati.
"Terkait wacana komposisi 52:48 untuk BPIH 2027, saat ini pembahasan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI masih berjalan. BPKH menghormati proses tersebut dan akan menyampaikan hasil kajian secara terbuka begitu formula final disepakati," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada detikHikmah, Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, pertanyaan terkait apakah Nilai Manfaat bisa berkontribusi 48 persen menurutnya, BPKH terus menyusun simulasi dengan mempertimbangkan proyeksi total Nilai Manfaat tahun berjalan, kebutuhan distribusi Nilai Manfaat virtual account jemaah hingga keberlanjutan dana bagi jutaan jemaah yang masih dalam antrean.
"Prinsip yang kami jaga adalah peringanan biaya bagi jemaah yang berangkat tidak mengurangi hak jemaah yang masih menunggu," sambung Fadlul.
Kepala BPKH itu menegaskan pihaknya terus mendukung proses pembahasan BPIH 2027 dengan data yang akurat, akuntabel serta siap memberikan keterangan lebih lanjut bila formula final ditetapkan.
Sebagai informasi, usulan soal skema biaya haji 52:48 disampaikan Prabowo kepada Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Prabowo, kata Menhaj, menyarankan skema 52:48 untuk meringankan beban biaya yang ditanggung jemaah haji. Skema itu akan digodok lagi.
"Salah satunya adalah bahwa komposisi antara Bipih, yaitu biaya perjalanan ibadah haji, dan nilai manfaat tentu akan kita formulasikan kembali. Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah," ujar Irfan, dilansir detikFinance https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8683029/skema-biaya-haji-52-48-digodok-antrean-jemaah-dipangkas-jadi-14-tahun.
