Komisi VIII DPR RI optimistis kuota jemaah haji Indonesia tetap aman meski pembayaran uang muka atau down payment (DP) layanan haji 1448 H/2027 M kepada Arab Saudi terlambat dilakukan.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas BPKH di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Husni, menilai pembayaran DP dapat ditunda sementara hingga pemerintah memperoleh dokumen resmi dari Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendukung pendapat Pak Ketua dan pimpinan tentang harus adanya hitam di atas putih," kata Husni.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran tidak serta-merta membuat Indonesia kehilangan porsi jemaah. Ia mengatakan kapasitas penerimaan jemaah haji di Arab Saudi masih lebih besar dibandingkan jumlah jemaah pada musim haji 2026.
"Kalau pembayaran ini tertunda karena menunggu hitam di atas putih, porsi Indonesia tetap ada," ujarnya.
Husni menyebut kapasitas penerimaan jemaah oleh Arab Saudi mencapai sekitar 2,3 juta orang. Sementara itu, jumlah jemaah pada musim haji 2026 disebut sekitar 1,7 juta orang.
"Masih ada slot kosong 600 ribu jemaah. Jadi kalau ini tertunda, tetap yakin dan percaya Kerajaan Arab Saudi sangat memperhatikan jemaah Indonesia," katanya.
Ia juga menilai Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat karena mengirim salah satu rombongan jemaah haji terbesar di dunia.
"Kita mengirim jemaah terbesar, hampir mendekati 10 persen. Jadi yakin dan percayalah ini tetap bisa berjalan," ucap Husni.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mempertanyakan dasar pembayaran DP senilai sekitar Rp 4 triliun karena belum dilengkapi dokumen resmi dari Arab Saudi.
"DPR berani melepas pembayaran uang DP yang tidak ada dasar hukumnya. Hitam di atas putih tidak ada," ujar Abdul.
Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah tidak sekadar mengikuti jadwal pembayaran yang ditetapkan Arab Saudi tanpa kelengkapan administrasi.
"Kalau kita harus membayar Rp 4 triliun, mana buktinya? Ini kan DP, tanda jadi," katanya.
Abdul mengatakan surat permintaan pembayaran, berita acara, dan dokumen hasil pertemuan Arab Saudi dengan negara-negara pengirim jemaah harus tetap dilengkapi, meski diterima setelah jadwal transfer.
"Besok tanggal 15 ditransfer ke e-wallet, dokumennya tetap harus diminta meskipun terlambat. Suratnya, berita acaranya, hasil rapatnya harus ada," tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah berani menggunakan posisi tawar Indonesia dalam bernegosiasi dengan Arab Saudi.
"Jangan takut. Kita ini jemaah haji terbesar di dunia. Saya kira Arab Saudi juga berpikir kalau Indonesia tidak mengirim jemaah haji," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Gus Irfan mengaku belum mengetahui dampak yang akan diterima Indonesia apabila pembayaran DP terlambat atau tidak segera dilakukan.
"Terkait apakah jika kita tidak membayar, kita dapat atau tidak, saya juga tidak tahu karena itu termasuk kebijakan mereka," kata Gus Irfan.
Ia mengatakan pemerintah selama ini telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Haji Arab Saudi, termasuk menyampaikan protes ketika terjadi perubahan kebijakan secara mendadak.
"Saya beberapa kali komplain kepada Menteri Haji secara pribadi, termasuk ketika tiba-tiba ada perubahan yang mendadak. Saya langsung merespons melalui WhatsApp atau bicara lewat telepon," ujarnya.
Gus Irfan menilai pembayaran DP lebih dahulu dapat memperkuat posisi Indonesia ketika meminta kepastian layanan dan fasilitas dari Arab Saudi.
"Dengan kita membayar, kita bisa dengan gagah melawan. Kalau belum bayar, nanti dikatakan, 'Kamu belum bayar, mengapa ribut?' Itu salah satu pertimbangan kami untuk berusaha membayar lebih dahulu," jelasnya.

Komentar Terbanyak
Menbud Tetapkan Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME, MUI Pertanyakan Urgensinya
Mesir dan Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ , Jaga Nilai Masyarakat Setempat
Orang Miskin Masuk Surga 500 Tahun Lebih Dulu Sebelum Orang Kaya