Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dengan skema baru, 40 persen dibayar jemaah dan 60 persen ditopang nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Komnas Haji menilai usulan ini sangat populis tapi memicu krisis keuangan di masa mendatang.
"Kebijakan dengan menekan biaya serendah mungkin bagi jemaah begitu rendah memang akan dianggap sebagai kebijakan sangat populis dan pro jemaah, namun apabila dikaji lebih mendalam banyak hal yang akan dikorbankan dan menimbulkan banyak persoalan," kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mustolih, skema ini identik dengan skema ponzi yang menguntungkan jemaah yang berangkat lebih awal tapi memberikan risiko kerugian bagi jemaah yang berangkat belakangan.
"Dengan skema memberi biaya subsidi super jumbo bisa memicu krisis keuangan haji bahkan kolaps. Sebab nilai manfaat tersedot hanya untuk membiaya 203 ribu jemaah haji reguler," lanjutnya.
Menurut perhitungan Mustolih, skema 40:60 bisa menguras nilai manfaat dana haji hingga sekitar Rp 13 triliun dengan asumsi 203 ribu jemaah reguler yang diberangkatkan pada 2027.
Berdasarkan UU Keuangan Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, lanjut Mustolih, dana haji juga harus didistribusikan kepada jemaah haji tunggu (waiting list), tak hanya pada jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan. Jumlah jemaah waiting list saat ini mencapai 5,3 juta.
Mustolih mempertanyakan keberlanjutan "subsidi" jemaah pada tahun-tahun berikutnya jika nilai manfaat sudah dikuras pada 2027. Termasuk tantangan yang mungkin terjadi jika Arab Saudi menambah kuota haji secara drastis mengingat adanya Visi Saudi 2030 untuk menampung lebih banyak jemaah.
Tekanan finansial seperti inflasi, krisis global, ketegangan geopolitik, krisis rantai pasok logistik dan energi diperkirakan masih terus berlanjut. Kondisi ini, menurut Mustolih, akan berpengaruh pada keberlanjutan keuangan haji yang dikelola BPKH.
Tak Boleh Ada Monopoli Nilai Manfaat
Mustolih menegaskan nilai manfaat dana haji tak boleh dimonopoli oleh jemaah yang berangkat pada tahun berjalan. Hak jemaah yang berangkat pada 5 hingga 20 tahun mendatang harus dipikirkan betul-betul.
"Apakah dengan situasi ekonomi yang masih gonjang ganjing seperti saat ini akan mendapatkan subsidi yang sama atau akan hilang sama sekali. Dari titik ini aspek keadilan menjadi pertanyaan besar," tandasnya.
Selain dari sisi keberlanjutan dana haji, memanfaatkan nilai manfaat jemaah lain bertentangan dengan Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima' Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.
Hasil investasi, kata Mustolih, merupakan milik setiap calon jemaah haji secara individu dan tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.
"Mematok biaya haji per jemaah hanya Rp 43 juta per orang sangat tidak wajar untuk menutupi berbagai kebutuhan jemaah yang akan tinggal selama 41 hari di Tanah Suci. Bandingkan dengan biaya perjalanan umrah saat ini yang sudah mencapai Rp 40 juta per orang hanya untuk rentang 9 sampai 12 hari. Karena itu postur angka tersebut belum proporsional sehingga perlu dirasionalisasi," urainya.
Kritik serupa sebelumnya juga disampaikan oleh MUI. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai usulan skema 60 persen BPIH 2027 diambil dari nilai manfaat jauh dari kata adil. Sistem ini dinilai mengorbankan hak calon jemaah lain yang sedang menunggu.
"Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," kata Kiai Cholil di Jakarta, dilansir MUI Digital, Kamis (9/7/2026).
MUI mendesak tata cara pembiayaan haji dikembalikan pada prinsip dasar Islam yakni kewajiban haji hanya bagi yang mampu.
Usulan Biaya Haji 2027
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.172,02. Usulan ini disampaikan kepada DPR dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.086 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi. Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar 17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar 4.666,67," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.
Ada kenaikan Rp 19,93 juta dari biaya tahun lalu. Menurut penjelasan Gus Irfan, kenaikan ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, tiket penerbangan, hingga penyesuaian layanan di Masyair.
Terpisah, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemerintah mengajukan skema 40 persen BPIH dibayar oleh jemaah dan 60 persen dari nilai manfaat dana haji. Sehingga, jemaah akan membayar sekitar Rp 42 juta.
"Jadi kalau biaya haji Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp 42 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 62 jutaan," kata Dahnil saat ditemui di Asrama Haji Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, skema tersebut disusun agar kenaikan biaya haji tidak membebani jemaah yang akan berangkat pada 2027.

Komentar Terbanyak
Menbud Tetapkan Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME, MUI Pertanyakan Urgensinya
Mesir dan Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ , Jaga Nilai Masyarakat Setempat
Kisah Keajaiban Sedekah 6 Dirham Sayyidina Ali Dibalas 50 Kali Lipat