Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tetap berpegang pada prinsip istitha'ah atau kemampuan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurut MUI, kewajiban menunaikan rukun Islam kelima hanya berlaku bagi umat Islam yang benar-benar memiliki kemampuan, baik dari sisi fisik, kesehatan, mental, maupun finansial.
Pandangan tersebut disampaikan MUI sebagai respons terhadap usulan Kementerian Haji dan Umrah mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
Dalam usulan tersebut, pemerintah mengajukan perubahan komposisi pembiayaan. Sebanyak 60 persen biaya direncanakan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan 40 persen sisanya dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI: Haji Hanya Wajib bagi yang Mampu
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menilai konsep tersebut perlu dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam mengenai kewajiban berhaji.
Menurutnya, sejak awal Islam telah menetapkan bahwa ibadah haji diwajibkan hanya bagi mereka yang memiliki kemampuan. Karena itu, ia berpandangan istilah subsidi dalam pembiayaan haji tidak tepat digunakan.
"Orang berangkat haji itu manistaṭhā'a ilaihi sabīlā. Jadi sebenarnya nggak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji," ujar Kiai Cholil sebagaimana dikutip dari laman MUI, Sabtu (11/7/2026).
Ia menekankan bahwa prinsip manistaṭhā'a ilaihi sabīlā merupakan landasan utama dalam pelaksanaan ibadah haji sebagaimana disebutkan dalam syariat Islam.
Cholil juga menilai pemahaman mengenai subsidi biaya haji selama ini perlu diluruskan. Menurutnya, dana yang digunakan untuk meringankan biaya perjalanan haji bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun bantuan langsung pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa nilai manfaat tersebut berasal dari hasil pengelolaan dana setoran awal calon jemaah haji yang disimpan dan dikembangkan oleh BPKH. Dana itu merupakan milik seluruh calon jemaah, termasuk mereka yang masih menunggu giliran keberangkatan dalam daftar tunggu haji.
Menurut MUI, upaya menjaga agar biaya haji tetap terjangkau memang penting. Namun, hal tersebut juga harus mempertimbangkan aspek keadilan serta tidak mengaburkan prinsip istitha'ah sebagai syarat wajib berhaji.
MUI menilai pembiayaan yang terlalu bergantung pada nilai manfaat dikhawatirkan membuat beban biaya penyelenggaraan haji ditanggung secara tidak proporsional oleh dana milik seluruh calon jemaah.
Karena itu, MUI berharap pembahasan mengenai usulan BPIH 2027 dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memperhatikan keterjangkauan biaya, tetapi juga tetap selaras dengan prinsip syariat Islam dan menjamin keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Usulan BPIH 2027 sendiri saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR RI sebelum ditetapkan menjadi besaran biaya resmi bagi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah.

Komentar Terbanyak
Kutip Al-Qur'an dalam Khotbah, Masjid di Paris Ditutup 6 Bulan
Islam Masuk Nusantara Ketika Nabi Muhammad Masih Hidup
Kenapa Tape Halal Padahal Mengandung Alkohol?