Wamenhaj Tanggapi Usulan BPKH soal Setoran Awal Haji Rp 35 Juta

Wamenhaj Tanggapi Usulan BPKH soal Setoran Awal Haji Rp 35 Juta

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 25 Jun 2026 18:30 WIB
Kiri-Kanan Plt Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Zaenal Abidin, Wakil Menteri haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Sarjono Turin dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Reda Manthovani saat konferensi pers di Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak saat konferensi pers di Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi usulan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beberapa waktu lalu yang meminta setoran awal pendaftaran haji dinaikkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 35 juta.

"Terkait dengan keuangan haji kami tidak ingin dalam posisi memberatkan jemaah, itu yang paling penting," ujarnya setelah acara konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Haji dan Umrah RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahnil menjelaskan fokus utama institusinya adalah menjamin seluruh jemaah mendapat pelayanan terbaik tanpa terbebani dari segi finansial. Dia memberikan catatan kepada BPKH agar lembaga tersebut mengubah paradigma kerjanya.

Menurut Dahnil, orientasi lembaga ke depan tidak boleh sekadar berfokus pada upaya menumpuk dana milik jemaah demi kepentingan memperbesar skala korporasi lembaga semata.

ADVERTISEMENT

"Kami mendorong BPKH itu bukan pada upaya mengakumulasikan uang jemaah tapi memberikan kebermanfaatan tinggi untuk jemaah. Kadi uang jemaah itu jangan diakumulasikan, tapi yang terpenting adalah bagaimana uang jemaah itu terakumulasikan untuk kepentingan mereka lebih besar, jadi jangan diakumulasikan untuk kepentingan lembaga tapi diakumulasikan untuk kepentingan jemaah," urainya.

Akumulasi dana itu, kata Dahnil, harus dikelola secara progresif agar menghasilkan nilai manfaat yang jauh lebih tinggi dan dikembalikan seutuhnya untuk membiayai keperluan jemaah haji.

"Jadi yang kami dorong dari BPKH itu adalah meningkatkan nilai manfaat dari uang yang sudah dikumpulkan, bukan kemudian menarik jumlah yang lebih besar dari jemaah di awal," sambungnya.

Menurutnya, lebih baik jika dana setoran awal yang sudah dibayarkan jemaah bisa menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar lewat pengelolaan yang optimal.

"Jadi supaya kemudian kalau Rp 25 juta yang sekarang sudah dikumpulkan kemudian BPKH bisa meningkatkan kinerjanya sehingga nilai uang yang diterima jemaah itu bisa lebih besar, itu lebih baik. Jadi jangan dikumpulkan lebih banyak, tapi nilai manfaatnya rendah. Jadi kami concern-nya mendorong supaya nilai manfaat lebih tinggi," kata Dahnil menguraikan.

Dahnil juga menyatakan pemerintah akan mendorong penguatan prinsip itu lewat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurutnya revisi regulasi harus memberi lebih banyak kemudahan serta manfaat bagi jemaah.

"Kami fokus pada nilai manfaat. Jadi kita lihat nanti di revisinya itu. Malah kami ingin mendorong dalam revisi UU itu, gimana kemudian jemaah haji dapat banyak kemudahan dan dapat banyak nilai manfaat, bukan diberatin," pungkasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan setoran awal haji sebesar Rp 25 juta idealnya dinaikkan menjadi Rp 35 juta untuk meningkatkan nilai manfaat yang diperoleh dana haji pada masa mendatang.

"Di dalam Rencana Strategis (Renstra) kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp 35 juta," kata Fadlul di Bandung, Jumat (12/6/2026), dilansir kantor berita Antara.

Kenaikan skenario itu, kata Fadlul, seharusnya sudah dilakukan sejak 2024 dan berlangsung secara bertahap hingga 2026 agar berdampak optimal terhadap pengelolaan dana haji. Menurutnya, kenaikan setoran awal akan memperbesar dana kelolaan sehingga nilai manfaat yang dihasilkan bisa meningkat.

"Tapi kalau tidak terjadi, ya, asumsinya kita dapat nilai manfaat secara nilai rupiahnya, jadi tidak seoptimal seperti yang diharapkan," terang Fadlul.




(aeb/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads