Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat

Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Kamis, 02 Jul 2026 06:28 WIB
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Foto: Dok. Kemenag
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi atas beredarnya video di TikTok yang mengklaim Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membolehkan korupsi asalkan dilakukan sesuai syariat dan prosedur tertentu.

Unggahan dari akun @kusuma_lovers_007 itu telah ditonton sekitar 280 ribu kali dan menuai lebih dari 1.700 komentar. Menyusul ramainya perbincangan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi.

Menanggapi viralnya video itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa pernyataan yang dinarasikan dalam unggahan tersebut tidak pernah disampaikan oleh Menteri Agama maupun Kementerian Agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut," tegas Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026), seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

Thobib mengatakan, narasi yang mengatasnamakan Menag dan Kemenag tersebut bertolak belakang dengan komitmen Kementerian Agama dalam mendukung pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

Ia mencontohkan, Kemenag baru saja memperpanjang Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.

"Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi," ujar Thobib.

Ia menuturkan, pada agenda tersebut Menteri Agama menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, Menag meminta KPK agar terus mengawasi Kementerian Agama secara ketat guna menjaga integritas lembaga.

Kemenag pun mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Setiap informasi yang diterima sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sebelum disebarluaskan agar tidak ikut menyebarkan berita palsu atau hoaks.

Masyarakat juga diimbau mengakses informasi melalui kanal resmi Kementerian Agama, termasuk situs kemenag.go.id, untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.




(inf/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads