Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menggodok naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Regulasi ini disiapkan untuk didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak mempan membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia. MUI, kata dia, menyatakan perang terhadap perilaku maupun kampanye LGBT.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," ujar Kiai Cholil, Minggu (28/6/2026), dikutip dari laman MUI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini yang dinilai kian berani. Jika dahulu cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga dan berani menggelar pesta sesama jenis secara terang-terangan di ruang publik.
Ironisnya, masyarakat yang menegur aksi tersebut justru sering kali dicap tidak toleran.
"Ini kan sudah salah kaprah," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok ini.
Oleh karena itu, MUI menilai tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas.
Yang Dipidana Perilaku dan Kampanyenya, Bukan Pikiran
MUI menekankan aturan ini nantinya tidak akan menghukum orientasi seksual yang masih berada di dalam pikiran seseorang. Fokus pidana akan menyasar pada tindakan penyelewengan (pelaku) serta aktivitas mengampanyekannya.
"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku," tutur dia.
Kiai Cholil membeberkan alasan mengapa pelaku LGBT harus dipidana. Pertama, karena melakukan aktivitas seksual tidak pada tempatnya dan melakukan kampanye. Kedua, memberikan efek jera agar masyarakat sadar perilaku tersebut tidak normal.
Adapun pandangan hukum keagamaan terkait hal ini sebenarnya sudah lama dikeluarkan melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, yang mengategorikan hubungan seksual sesama jenis sebagai bentuk kejahatan (jarimah).
Siapkan Sanksi Pidana hingga Ta'zir
Lebih lanjut, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini memaparkan tiga alasan utama aktivitas LGBT dilarang keras:
- Melukai harkat dan martabat kemanusiaan.
- Menghentikan proses regenerasi atau keturunan manusia.
- Menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV/AIDS.
Dalam draf hukum yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga ta'zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera), misalnya bagi mereka yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.
Tolak Normalisasi LGBT
Menjawab keraguan mengenai efektivitas undang-undang dalam memberantas penyakit sosial, Kiai Cholil menganalogikan aturan ini seperti hukum pidana pada kasus korupsi, narkoba, atau perzinaan. Meskipun hukum tidak bisa menghapus kejahatan hingga 100 persen, kewujudan undang-undang sangat krusial untuk mencegah terjadinya normalisasi terhadap hal yang salah.
"Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah," tegasnya.
Kiai Cholil menjelaskan prinsip hukum yang dipegang MUI adalah al-mawani' wa al-zajir, yaitu bersifat preventif (pencegahan) dan memberikan efek jera. Saat ini, MUI terus merampungkan draf naskah tersebut sebelum resmi diserahkan ke DPR RI.
(hnh/kri)

Komentar Terbanyak
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA