Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan sikap tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menyatakan koruptor, terutama yang merugikan negara dalam jumlah besar, layak dijatuhi hukuman mati karena dinilai telah merampas hak hidup masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Anwar Iskandar saat menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Forum tersebut mengangkat tema "Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anwar, MUI sejak lama telah memiliki pandangan bahwa koruptor pantas dikenai hukuman mati. Fatwa tersebut, kata dia, telah dikeluarkan sejak sekitar tahun 2005.
"MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang," ujar Anwar Iskandar, dikutip dari laman MUI.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Jawa Timur itu menilai dampak korupsi jauh lebih luas dibandingkan tindak kejahatan yang hanya menimpa satu korban. Korupsi, menurutnya, menyebabkan kerugian besar bagi negara yang pada akhirnya berimbas pada meningkatnya kemiskinan, kesenjangan sosial, hingga hilangnya akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Ia mempertanyakan besarnya dampak yang ditimbulkan ketika seorang pejabat menggelapkan uang negara hingga mencapai triliunan rupiah.
"Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga," tegasnya.
Anwar mengatakan MUI tetap konsisten mendorong agar hukuman mati benar-benar diterapkan kepada pelaku korupsi dengan kerugian besar. Menurutnya, ketegasan hukum diperlukan agar korupsi tidak terus menggerogoti kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Anwar juga mengkritik pihak-pihak yang kerap menggunakan isu hak asasi manusia (HAM) untuk menolak pemberian hukuman berat terhadap koruptor.
Menurut dia, dalih HAM tidak seharusnya dijadikan tameng untuk melindungi pelaku korupsi dari sanksi hukum. Sebab, dalam pandangan Islam, konsep HAM tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap hak hidup masyarakat secara luas.
Anwar menjelaskan bahwa dalam hukum Islam terdapat konsep maqashid asy-syariah, yakni tujuan utama disyariatkannya hukum Islam. Salah satu prinsip pokoknya adalah hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia.
Ia menilai praktik korupsi bertentangan dengan prinsip tersebut karena merampas hak masyarakat, terutama kelompok dhuafa dan warga miskin, untuk memperoleh kehidupan yang layak.
(hnh/inf)

Komentar Terbanyak
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
MUI Godok Naskah Akademik RUU Pidana LGBT