Perbedaan pandangan mengenai lokasi penyembelihan hewan Dam bagi jemaah haji mencuat antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis meminta umat Islam untuk saling menghormati dan tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak perlu.
Cholil menegaskan bahwa MUI menghargai keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang membolehkan pembayaran serta penyembelihan Dam dilakukan di Indonesia.
"Kita menghormati terhadap keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memperbolehkan pembayaran dam di Indonesia," ujar Cholil Nafis di Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (30/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cholil menjelaskan, perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan dasar pemikiran hukum Islam. Di satu sisi, banyak ulama berpendapat penyembelihan Dam harus dilakukan di Tanah Haram karena bersifat taabudi.
"Taabudi itu sesuatu yang sifatnya given, ibadah yang tidak perlu dirasionalisasikan. Jadi bukan persoalan pembagian dagingnya, tetapi pada proses penyembelihannya," jelasnya.
Sementara itu, pandangan Muhammadiyah dinilai lebih menekankan pada aspek kemanfaatan atau pendekatan rasional (ta'aquli). Tujuannya agar distribusi daging Dam bisa memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan yang lebih luas bagi masyarakat di Tanah Air.
"Bagaimana rasionalisasi dari sebuah ibadah itu untuk memberi sejahtera kepada yang lain. Kita hormati perbedaan itu, silakan laksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing," tambah Cholil.
Mengingat musim haji 2026 sudah di depan mata, Cholil mengimbau agar perbedaan ini tidak dijadikan komoditas debat yang justru merusak pahala ibadah. Ia mempersilakan jemaah untuk memilih pendapat yang paling diyakini.
"Bagi umat Islam, silakan laksanakan sesuai keyakinannya, dan tidak perlu mempertentangkan apalagi berdebat yang bisa mengurangi kekhusyukan ibadah," tegasnya.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah melalui Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) memang telah mengajak warganya yang menjadi jemaah calon haji 2026 untuk menunaikan penyembelihan hewan Dam di dalam negeri demi optimalisasi manfaat bagi kaum dhuafa di Indonesia.
