Saat menunaikan salat berjamaah di masjid, terkadang ditemui kondisi shaf terputus karena adanya tiang yang menghalangi. Hal ini tak jarang memicu tanda tanya di kalangan umat Islam, apakah shaf yang terputus oleh tiang tersebut masih sah dan terhitung sebagai satu shaf yang utuh?
Para ulama telah menjelaskan hukum dan ketentuan salat berjamaah dengan shaf terputus karena ada penghalang. Berikut selengkapnya.
Shaf Terputus karena Tiang Tetap Terhitung, Tetapi Hukumnya Makruh
Shaf pertama yang terputus karena tiang tetap terhitung satu shaf dan tidak membuat salat menjadi batal atau tidak sah. Namun, salat pada shaf yang terputus oleh tiang-tiang hukumnya makruh, selama tidak ada uzur. Shaf yang terputus karena tiang dianggap berkurang kesempurnaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari buku 56 Kesalahan Shalat yang Sering Diabaikan karya Muhammad Khatib, ulama menjelaskan bahwa tiang tidak membatalkan keabsahan shaf maupun salat berjamaah di belakangnya. Namun, berada di shaf yang terputus oleh tiang hukumnya makruh apabila dilakukan tanpa adanya uzur atau kebutuhan mendesak, karena kerapatan shaf tidak sempurna.
Kendati demikian, hukum makruh ini gugur dan shaf terhitung sempurna tanpa halangan apabila kondisi masjid dalam keadaan darurat, seperti jemaah yang sangat banyak atau jarak antartiang cukup renggang, sehingga memungkinkan jemaah berdiri rapat.
Mengenai hal ini Abu Dawud berkata,"Aku pernah bertanya kepada Imam Ahmad tentang salat di antara tiang-tiang." Beliau menjawab, "Sesungguhnya hal itu dibenci, sebab membuat shaf terputus. Namun bila berjauhan di antara kedua tiang, maka tidak apa-apa."
Anjuran Menjauhi Tiang Saat Salat
Jemaah dianjurkan untuk menjauhi tiang-tiang masjid saat menyusun shaf agar barisan salat tetap tersambung rapat dan tidak terputus. Bahkan, para sahabat meriwayatkan pada zaman Rasulullah SAW mereka menghindari berdiri di antara tiang saat salat, kecuali dalam kondisi darurat atau jemaah yang sangat banyak.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Shalatul Mu'min oleh Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani terjemahan Abu Khadijah, anjuran menjauhi tiang saat menyusun shaf dalam salat ini didasarkan pada hadits Anas RA dari 'Abdul Hamid bin Mahmud, yang berkata:
كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيْرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: "Saya dan Anas pernah mengerjakan salat bermakmum kepada seorang penguasa. Di antara para makmum ada yang mendesak kami (saking banyaknya jemaah saat itu) sehingga kami berdiri dan mengerjakan salat di antara dua tiang. Anas pun lalu mundur seraya berkata, 'Sungguh, kami dahulu benar-benar menjauhi yang seperti ini pada masa Rasulullah'." (HR Tirmidzi)
Hadits serupa juga menyebutkan hal yang sama, dari Qurrah bin Iyyas RA berkata, "Adalah kami di zaman Rasulullah SAW diusir sejauh-jauhnya untuk berdiri di antara tiang-tiang (masjid) dalam salat." (HR Ibnu Majah)
Wajib Berusaha Menyambung Shaf
Makmum wajib menyambung shaf dan tidak diperkenankan memutusnya. Menukil buku Shalatlah Sebagaimana Melihatku Shalat karya Yulian Purnama, Allah SWT bahkan mengancam orang yang memutus shaf salat. Disebutkan pula dalam hadits dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barang siapa yang menyambung shaf. Allah akan menyambungnya. Barang siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya." (HR Abu Dawud)
