Saat salat berjamaah dan imam tengah membaca doa qunut, tak jarang makmum bingung menentukan sikap. Apakah makmum sebaiknya ikut membaca doa tersebut, atau cukup menjawabnya dengan mengamininya?
Ternyata, terdapat fikih yang secara khusus membahas mengenai aturan sikap makmum saat imam membaca qunut yang akan diuraikan berikut ini.
Hukum Qunut dalam Salat
Sebelum beranjak pada topik mengenai sikap makmum ketika imam membaca qunut, perlu mengetahui kedudukan qunut dalam salat. Dijelaskan dalam Zadul Ma'ad karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah terjemahan Muhammad Abdul Qadir Atha', Rasulullah SAW melakukan qunut ketika terjadi bencana untuk mendoakan suatu kaum dan mengutuk kaum lainnya. Apabila kaum yang beliau doakan telah selamat dari laknat kaum yang menindas, Rasulullah SAW pun meninggalkan qunut. Dengan ini, qunut dilakukan dalam kondisi tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah telah membaca qunut selama satu bulan secara berturut-turut pada salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh di akhir setiap salat setelah mengucapkan, 'Samia allahu liman hamidah (Allah telah mendengar orang yang memuji-Nya)' pada rakaat terakhir." (HR Ahmad)
Qunut tidak hanya dilakukan pada salat fajar, tetapi utamanya pada waktu tersebut karena dekat dengan waktu istijabah.
Makmum Cukup Mengamini Saat Imam Membaca Qunut
Mengutip buku Kesalahan-kesalahan salat dari Takbir hingga Salam karya Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan al-Salman, makmum hanya cukup mengamini ketika imam membaca qunut. Hal ini karena tidak adanya riwayat dari para sahabat Rasulullah SAW yang berkenaan dengan makmum pada saat imam membaca qunut, kecuali anjuran untuk mengamininya.
Makmum juga tidak diperkenankan untuk menambahkan dengan ungkapan-ungkapan yang tidak ada keterangannya dalam hadits, seperti ucapan "haqq" dan "asyhadu".
Sikap Makmum Saat Imam Membaca Qunut dengan Suara Keras atau Pelan
Selain mengamini, terdapat anjuran mengenai sikap yang sebaiknya dilakukan oleh makmum pada saat imam membaca qunut. Imam Nawawi dalam Al-Adzkar terjemahan Abu Firly Bassam Taqiy menjelaskan mengenai keras atau pelannya bacaan doa saat qunut, sebagian berpendapat, "Jika orang yang bersangkutan salat sendirian, hendaknya ia memelankan bacaannya, jika ia sebagai imam, hendaklah mengeraskan bacaannya."
Bagi makmum, aturan membaca doa qunut disesuaikan dengan kondisi bacaan imam. Apabila imam membaca qunut dengan suara pelan, maka makmum juga membacanya secara pelan sama seperti bacaan doa lainnya. Namun, jika imam membaca qunut dengan suara keras dan makmum dapat mendengarnya, makmum cukup mengamini doa tersebut. Adapun ketika imam membaca qunut secara keras, tetapi makmum tidak dapat mendengarnya, maka makmum tetap disunnahkan membaca doa qunutnya sendiri secara pelan.
Bacaan doa qunut pada salat selain Subuh aturannya disesuaikan dengan jenis salat yang dikerjakan. Misalnya pada salat jahriyah seperti Magrib dan Isya, qunut dibaca keras seperti pada salat Subuh. Sementara pada salat sirriyah seperti Zuhur dan Asar, terdapat dua pendapat ulama, ada yang menganjurkan dibaca pelan, dan ada pula yang menyarankan tetap dibaca keras. Namun, hadits shahih mengenai qunut nazilah Rasulullah SAW menunjukkan bahwa beliau membacanya dengan suara keras di seluruh salat.
Dari Abu Hurairah RA menceritakan, "Bahwa Nabi SAW mengeraskan bacaan qunutnya dalam qunut nazilah." (HR Bukhari)
Gerakan Tambahan Makmum Saat Imam Membaca Qunut
Masih merujuk sumber sebelumnya, ada perbedaan pendapat mengenai gerakan makmum saat imam membaca qunut. Terdapat tiga pendapat, yang paling shahih mengatakan disunnahkan mengangkat kedua tangan, tetapi tidak disunnahkan mengusap wajah. Pendapat kedua mengatakan kedua tangan diangkat dan wajah disuap sesudahnya. Sementara itu, pendapat ketiga melarang mengangkat dan mengusapkan kedua tangan ke wajah.
