Menjelang keberangkatan haji tahun 2026, calon jemaah diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyiapkan barang bawaan. Sejumlah barang dilarang untuk dimasukkan ke dalam koper dan dibawa bertolak ke Tanah Suci.
Aturan terkait barang bawaan bertujuan untuk menjaga keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, jemaah diharapkan memahami ketentuan yang berlaku sebelum berangkat ke Tanah Suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan, setiap jemaah haji Indonesia memiliki batasan barang bawaan yang harus dipatuhi. Untuk koper bagasi, berat maksimal yang diperbolehkan adalah 32 kilogram. Sementara itu, koper kabin dibatasi hingga 7 kilogram, ditambah satu tas kecil untuk kebutuhan pribadi.
Penerbangan jemaah haji Indonesia dilayani oleh Saudia Airlines dan Garuda Indonesia. Kedua maskapai ini menerapkan standar keselamatan internasional yang wajib diikuti oleh seluruh penumpang tanpa pengecualian.
Daftar Barang Berbahaya yang Dilarang
Secara umum, berbagai jenis barang berbahaya tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat. Di antaranya adalah bahan peledak, gas bertekanan, cairan yang mudah terbakar, serta zat kimia beracun.
Selain itu, material berbahaya seperti bahan radioaktif juga masuk dalam kategori larangan. Barang-barang seperti kembang api, petasan, hingga alat pelumpuh pun tidak diizinkan karena berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
Selain barang berbahaya, terdapat pula beberapa benda yang tidak diperkenankan disimpan di dalam koper bagasi. Uang tunai, misalnya, sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam koper karena rawan hilang.
Barang lain seperti korek api, power bank, serta rokok dalam jumlah berlebihan juga tidak diizinkan berada di bagasi. Jemaah perlu memahami bahwa beberapa barang tersebut hanya boleh dibawa ke kabin dengan ketentuan tertentu.
Merujuk buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan penerbangan, keamanan jemaah, serta kelancaran proses pemeriksaan di bandara.
Daftar Barang Dilarang Masuk Koper Haji 2026
Masih bersumber dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah RI, terdapat sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam koper maupun tas kabin, di antaranya:
1. Senjata api dan bahan peledak
2. Berbagai benda tajam seperti pisau, gunting, dan sebagainya
3. Benda tumpul seperti tongkat bendera atau tongkat pancing
4. Produk hewan seperti susu segar, keju, dan daging
5. Cairan lebih dari 100 ml
6. Rokok elektronik (vape)
7. Barang yang mengandung gas
8. Barang dengan bau menyengat seperti durian, terasi, dan sebagainya
9. Obat-obatan dalam jumlah besar tanpa resep dokter
Selain itu, terdapat juga barang yang tidak boleh disimpan di koper, yakni:
1. Uang tunai, karena dikhawatirkan hilang
2. Bahan korosif
3. Gas bertekanan
4. Cairan yang mudah terbakar
5. Benda yang padat mudah terbakar
6. Bahan radioaktif
7. Zat kimia atau racun
8. Korek api
9. Power bank (dapat dibawa dengan syarat di bawah 20.000 mAh)
10. Zat oksidasi
11. Kendaraan kecil dengan baterai litium.

Komentar Terbanyak
Orang Miskin Masuk Surga 500 Tahun Lebih Dulu Sebelum Orang Kaya
Konflik Iran-AS Memanas, Gus Yahya Serukan Perdamaian
Mesir dan Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ , Jaga Nilai Masyarakat Setempat