Kementerian Agama (Kemenag) mencatat jumlah santri terverifikasi di Indonesia saat ini mencapai 4,6 juta orang. Angka ini didapatkan berdasarkan pendataan berbasis by name by address (BNBA) yang terus berlangsung hingga kini.
Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said mengungkapkan dari cut-off data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag, total ada 4.634.406 santri yang telah terhimpun secara akurat dan terverifikasi.
"Setelah dilakukan verifikasi, data santri yang terverifikasi bahkan sudah mencapai 4,634 juta, bukan 1,7 juta sebagaimana banyak diberitakan. Data ini masih akan terus bergerak karena proses verifikasi juga dilakukan secara berkelanjutan," ujar Basnang Said usai Rakor Ditjen Pesantren di Kabupaten Malang, Sabtu (3/10/2026), dikutip dari laman Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basnang menekankan, data tersebut berasal dari satuan pendidikan pada pesantren, di luar Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ). Karena pendataan masih berjalan, angka ini belum menjadi total akumulasi final populasi santri nasional.
Perubahan angka statistik santri dalam beberapa waktu terakhir merupakan bagian dari transformasi sistem pendataan Kemenag. Kemenag kini beralih dari sekadar mengandalkan angka agregat menjadi data individu yang valid secara identitas, alamat, dan keberadaan faktual.
Pemutakhiran data BNBA ini juga bertujuan untuk menghapus potensi duplikasi data santri dan lembaga.
"Jadi, kalau ada perubahan angka, jangan langsung dimaknai sebagai berkurangnya jumlah santri. Kita sedang mengubah cara pendataan dari sekadar angka agregat menjadi data individu yang benar-benar terverifikasi. Ini proses pembenahan data, bukan gambaran bahwa santri di Indonesia tiba-tiba berkurang secara tajam," tegasnya.
Untuk mempercepat penyempurnaan data, Kemenag melakukan berbagai upaya konsolidasi internal maupun lintas kementerian. Langkah-langkah strategis yang ditempuh meliputi:
- Konsolidasi internal antara data pesantren dan madrasah.
- Fasilitasi Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) bagi pesantren salafiyah dan pendidikan nonformal.
- Sinkronisasi data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Migrasi data dari EMIS (Ditjen Pendidikan Islam) ke sistem baru SIMTREN (Ditjen Pesantren).
Akurasi data BNBA ini dinilai krusial agar program bantuan pemerintah bisa didistribusikan tepat sasaran. Data yang valid menjadi syarat utama penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), Beasiswa Santri, hingga berbagai bantuan operasional bagi pesantren dan pendidik.
Hasil pemutakhiran data terpadu ini ditargetkan menjadi basis utama perencanaan kebijakan dan program pesantren secara menyeluruh mulai Tahun Ajaran 2026/2027.
