Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp1,77 T, DPR: Dananya dari Mana?

Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp1,77 T, DPR: Dananya dari Mana?

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 14 Apr 2026 18:01 WIB
Raker Kemenhaj dan DPR Komisi VIII
Foto: Tangkapan Layar YouTube TVParlemen
Jakarta -

Kenaikan biaya penerbangan haji untuk tahun 1447 H/2026 M menjadi salah satu hal yang dibahas dalam rapat kerja Menteri Haji dan Umroh bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/4/2026).

Pembahasan terkait kesiapan transportasi udara dan lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar disebut menjadi faktor utama yang mempengaruhi struktur pembiayaan penerbangan haji 2026.

Dalam paparan rapat, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa dua maskapai utama pengangkut jamaah haji, yakni Garuda Indonesia dan Saudia, mengajukan kenaikan biaya yang cukup signifikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudia sebesar Rp802,8 miliar. Secara total, biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, atau naik sebesar Rp1,77 triliun," beber Gus Irfan.

ADVERTISEMENT

Menhaj menegaskan bahwa kenaikan biaya ini tidak akan dibebankan kepada jamaah haji. Hal tersebut disampaikan dalam rapat sebagai arahan langsung dari Presiden.

"Alhamdulillah presiden telah menegaskan jangan dibebankan kepada jamaah terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang dibutuhkan oleh maskapai saat ini," lanjut Gus Irfan.

DPR Soroti Sumber Tambahan Anggaran

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mempertanyakan secara tegas sumber dana untuk menutup kenaikan biaya tersebut.

"Usulan tambahan anggaran karena kenaikan avtur itu diambil dari mana? Sudah ada statement menteri haji di berbagai media bahwa tambahan tidak dibebankan ke jamaah kita ambil dari mana?" tanya Marwan.

Ia menegaskan pentingnya kejelasan keputusan, apakah tambahan anggaran akan diambil dari BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau dari APBN.

"Harus ada kesimpulan kita nanti kalau diambil tambahan dari BPIH maka bicara, kalau diambil dari APBN, saya kira banggar juga harus bicara karena harus diulang lagi keputusan. Dari mana itu diambil kami butuh jawaban hari ini dan kita akan menuangkan dalam kesimpulan," lanjut Marwan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemerintah berupaya mencari solusi terbaik tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo menginginkan agar kenaikan biaya tidak membebani jamaah, dan secara fiskal APBN dinilai mampu menanggung beban tersebut.

"Dalam konteks kemarin yang saya sampaikan dan itu juga adalah pesan dari presiden tidak menginginkan kenaikan avtur itu ditanggung oleh jemaah, itu catatan dari Presiden nah kemudian solusi yang ditawarkan Presiden itu adalah, ya sudah kuat enggak APBN kita menanggung kenaikan avtur itu ternyata kuat APBN-nya," jelas Dahnil.

Namun, pemerintah juga berhati-hati agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kemudian kami berpikir berdiskusi lagi kami ngoprek semua undang-undang itu, ternyata kalau kenaikan avtur atau ada lainnya itu secara undang-undang harus dibiayai menggunakan BIPIH dan BIPIH itu sumbernya adalah BPKH dan itu pun ada argumentasi force major dan sebagainya," lanjut Dahnil.

Dalam rapat juga disinggung pengalaman sebelumnya terkait pembiayaan tambahan pada penyelenggaraan haji.

Dahnil menegaskan bahwa penggunaan APBN tetap menjadi opsi, selama memiliki dasar hukum yang kuat.

"Presiden niatnya tulus, ini solusinya supaya jemaah enggak pusing ya jamaah enggak terlalu bebani kita siapkan ini APBN-nya tetapi tentu apa yang niat presiden itu harus kami jaga tidak kemudian punya presiden buruk terkait dengan dampak hukum," lanjut Dahnil.

Sorotan Kapasitas BPKH

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, turut menyoroti kemampuan BPKH dalam menanggung tambahan biaya.

Ia mengingatkan bahwa pada masa lalu, BPKH mampu menutup kekurangan biaya karena adanya cadangan dana yang cukup besar. Namun, kondisi saat ini dinilai tidak lagi sama.

"Memang dulu pernah dilakukan seperti itu terkait dengan armuzna yang menjadikan 1,4 sekian triliun. Waktu itu BPKH punya cadangan dua kali haji tidak berangkat, betul enggak? Sehingga mampu dibelikan waktu itu dana yang dari dana abadi umat 20%, 50% dari BPKH," beber Wachid.

"Sekarang kalau mau dilakukan itu, saya kira BPKH juga tidak mampu. Tadi Pak Wamen menyampaikan kalau memang itu dari APBN, cantolan hukumnya apa?," tambahnya.

Ia bahkan mengusulkan kemungkinan penerbitan Perpu sebagai solusi hukum.

"Karena ini presiden bikin perpu. Presiden bikin perpu sehingga inilah yang akan mencarikan solusi," tegasnya.




(dvs/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads