Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi seluruh makhluk hidup, termasuk hewan. Rasulullah SAW bahkan menegaskan pentingnya berbuat baik kepada binatang dan melarang menyiksa atau membunuhnya tanpa alasan yang dibenarkan.
Meski demikian, syariat Islam juga memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis hewan yang boleh dibunuh karena berpotensi membahayakan manusia atau menimbulkan kerusakan.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan adanya lima jenis hewan fasik (berbahaya) yang boleh dibunuh, baik ketika seseorang sedang berihram maupun di luar ihram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil tentang Lima Hewan yang Boleh Dibunuh
Mengutip buku Fiqih Haji dan Umrah menurut Al-Qur'an dan Hadits karya Muhammad Sholeh Hasan dijelaskan, ketentuan mengenai lima hewan yang boleh dibunuh terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda,
"Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh, baik di Tanah Suci maupun di luar Tanah Suci, yaitu tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang, dan anjing galak." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa hewan-hewan tersebut termasuk binatang yang sering mengganggu, merusak, atau membahayakan manusia sehingga dibolehkan untuk dibunuh apabila memang diperlukan.
Hadits lain menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)
Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam
1. Tikus
Tikus merupakan salah satu hewan yang disebut secara langsung dalam hadits. Binatang ini dikenal sering merusak makanan, pakaian, perabot rumah tangga, hingga menyebarkan berbagai penyakit yang membahayakan kesehatan manusia.
2. Kalajengking
Dikutip dari buku Seri Fiqih Kehidupan 3 : Shalat yang ditulis Ahmad Sarwat, kalajengking termasuk hewan berbisa yang sengatannya dapat menyebabkan rasa sakit, reaksi alergi, bahkan membahayakan nyawa pada kondisi tertentu.
Karena memiliki potensi melukai manusia, Rasulullah SAW memasukkan kalajengking ke dalam kelompok hewan yang boleh dibunuh. Namun apabila hewan buas itu tidak bisa dimatikan, dan yang bisa dilakukan hanya menghindarinya, maka hukum menghindarinya menjadi wajib, walaupun dengan membatalkan salat.
3. Burung Gagak
Burung gagak juga termasuk hewan yang disebut dalam hadis. Dalam sejumlah penjelasan ulama, yang dimaksud adalah jenis gagak yang sering mengganggu, memangsa hewan lain, atau merusak tanaman dan lingkungan.
Apabila keberadaannya menimbulkan kerugian atau ancaman, maka dibolehkan untuk membunuhnya. Namun, jika tidak mengganggu, sebagian ulama menganjurkan untuk tidak menyakitinya.
4. Burung Elang
Burung elang atau burung pemangsa termasuk dalam daftar hewan yang boleh dibunuh apabila membahayakan. Burung ini dikenal memiliki cakar dan paruh yang tajam sehingga dapat memangsa hewan ternak kecil atau menyerang dalam kondisi tertentu.
Meski demikian, kebolehan tersebut bukan berarti setiap burung elang harus dibunuh. Prinsipnya tetap didasarkan pada adanya bahaya atau gangguan yang ditimbulkan.
5. Anjing Galak
Hewan terakhir yang disebut dalam hadits adalah anjing galak atau anjing yang membahayakan manusia. Dalam bahasa Arab disebut al-kalb al-'aqur, yaitu anjing yang ganas, menyerang, atau mengancam keselamatan.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan seluruh anjing, melainkan anjing yang memiliki sifat agresif dan berbahaya. Karena itu, Islam tidak mengajarkan membunuh semua anjing tanpa alasan.
Apakah Islam Membolehkan Membunuh Hewan Sembarangan?
Jawabannya adalah tidak. Islam sangat menekankan kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup. Rasulullah SAW bersabda bahwa seseorang yang berbuat baik kepada hewan akan memperoleh pahala, sedangkan orang yang menyiksa hewan dapat memperoleh dosa.
Karena itu, membunuh hewan hanya diperbolehkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan syariat.
Wallahu a'lam

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
MUI Minta Pembayaran Zakat Diakui sebagai Pajak
1,7 Juta Muslim Italia Alami Diskriminasi, Sulit Membangun Masjid dan Pemakaman