Aturan Baru Usaha Haji dan Umrah

Infografis

Aturan Baru Usaha Haji dan Umrah

Tim Hikmah - detikHikmah
Kamis, 06 Agu 2026 06:30 WIB
Aturan Baru Usaha Haji dan Umrah
Foto: Infografis detikHikmah
Aturan Baru Usaha Haji dan Umrah
Foto: Infografis detikHikmah
Aturan Baru Usaha Haji dan Umrah
Foto: Infografis detikHikmah
Aturan Baru Usaha Haji dan Umrah
Aturan Baru Usaha Haji dan Umrah
Aturan Baru Usaha Haji dan Umrah
Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan regulasi baru yang mengatur standar usaha bagi penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Aturan yang ditetapkan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar penyelenggaraan sebelumnya.
(dvs/dvs)
Infografis Lainnya

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads