Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan regulasi baru yang mengatur standar usaha bagi penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Aturan yang ditetapkan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar penyelenggaraan sebelumnya.
(dvs/dvs)
Infografis
Aturan Baru Usaha Haji dan Umrah
Kamis, 06 Agu 2026 06:30 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
