Alasan Ayah Tiri Tidak Berhak Menjadi Wali Nikah

Alasan Ayah Tiri Tidak Berhak Menjadi Wali Nikah

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Kamis, 06 Agu 2026 05:45 WIB
ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah. Foto: iStock
Jakarta -

Dalam Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi agar akad pernikahan sah. Karena itu, tidak semua laki-laki yang dekat dengan mempelai perempuan dapat bertindak sebagai wali nikah, termasuk ayah tiri.

Meski telah mengasuh dan membesarkan anak perempuan sejak kecil, ayah tiri tidak otomatis memiliki hak menjadi wali nikah. Syariat Islam telah menetapkan siapa saja yang berhak menjadi wali dalam pernikahan beserta urutan prioritasnya.

Wali Nikah Merupakan Rukun Pernikahan

Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa jumhur ulama sepakat wali merupakan salah satu rukun nikah. Tanpa adanya wali, akad pernikahan tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

"Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil, nikahnya itu batil, dan nikahnya itu batil." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

ADVERTISEMENT

Hadits lain juga menegaskan:

"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi." (HR Ahmad)

Alasan Ayah Tiri Tidak Berhak Menjadi Wali Nikah

Adapun alasan ayah tiri tidak berhak menjadi wali nikah karena posisinya tidak masuk ke dalam daftar wali nikah yang telah ditetapkan dalam fikih Islam. Oleh sebab itu, meskipun telah merawat anak perempuan sejak kecil hingga dewasa, kedudukannya tetap tidak dapat menggantikan wali yang sah.

Dalam mazhab Syafi'i, urutan wali nikah meliputi:

  • Ayah kandung
  • Kakek dari jalur ayah
  • Saudara laki-laki
  • Keponakan laki-laki
  • Paman
  • Anak paman

Ayah tiri tidak terdapat dalam urutan tersebut. Itulah sebabnya ayah tiri tidak berhak menjadi wali nikah berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Kapan Ayah Tiri Bisa Menjadi Wali Nikah?

Mengutip laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), meskipun tidak termasuk dalam daftar wali nikah, namun ayah tiri tetap memiliki peluang menjadi wali nikah melalui tawkil atau mewakilkan perwalian.

Artinya, ayah tiri dapat menikahkan mempelai perempuan apabila wali nikah yang sah menunjuknya untuk mewakili dalam akad nikah.

Dalam kitab Al-Hawi al-Kabir susunan Abu Hasan Ali Al-Mawardi dijelaskan bahwa seseorang yang menerima tawkil untuk mewakili wali nikah harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:

  • Laki-laki
  • Baligh
  • Merdeka
  • Beragama Islam
  • Memiliki kecakapan

Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka tawkil wali nikah dinilai sah menurut syariat Islam.

Tawkil tersebut juga harus dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah. Selain itu, wali asli harus benar-benar ada untuk mewakilkan perwaliannya kepada pihak yang ditunjuk.



(inf/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads