Menyambung rambut atau istilah modernnya hair extension menjadi salah satu tren kecantikan yang banyak diminati. Beragam metode digunakan, mulai dari menyambung rambut dengan rambut asli manusia, rambut sintetis, hingga pemasangan wig untuk mempercantik penampilan atau menambah volume rambut.
Secara umum, menyambung rambut dengan rambut manusia dilarang. Rasulullah SAW telah menjelaskannya melalui hadits shahih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil Larangan Menyambung Rambut
Merujuk buku 77 Pesan Abadi Nabi untuk Wanita karya Muhammad Khalil Itani, hukum menyambung rambut dibahas dalam sejumlah hadits sahih. Salah satunya adalah hadits dari Abdullah bin Umar RA.
Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang meminta dibuatkan tato." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain dari Asma binti Abu Bakar RA disebutkan bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya mengenai putrinya yang rambutnya rontok setelah sakit, sementara putrinya akan segera menikah.
Wanita itu bertanya apakah rambut putrinya boleh disambung. Rasulullah SAW menjawab,
"Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta rambutnya disambungkan." (HR Bukhari dan Muslim)
Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam bukunya yang berjudul Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias), menjelaskan secara rinci hukum diharamkanya menyambung rambut bagi wanita, terlebih bagi laki-laki. Baik menyambung rambut aslinya dengan rambut sendiri maupun rambut orang lain, mahram, suami atau yang lain, bahkan sebagian ulama mengkategorikannya sebagai salah satu dosa besar.
Pandangan Ulama Tentang Menyambung Rambut
Kalangan Syafi'iyah menguraikan permasalahan ini:
1. Apabila rambut itu najis seperti bulu bangkai dan binatang yang tidak dimakan dagingnya apabila terpisah saat masih hidup menurut ijtihad mereka, maka ia adalah haram, berdasarkan keumuman hadits juga hal itu membawa najis ke dalam salat secara sengaja.
2. Apabila ia bersih, seperti bulu hewan yang disembelih, bulu yang dibuat; jika ia seorang perempuan yang belum menikah, maka ia diharamkan, sebab di sana terdapat unsur penipuan dan pengelabuan. Namun jika telah bersuami, maka hal ini memiliki tiga keterangan lagi:
- Pertama, yang paling shahih; jika ia menyambungnya berdasarkan izin suaminya, maka hal itu diperbolehkan, namun jika tidak diizinkan, maka hal itu menjadi haram.
- Kedua, diperbolehkan secara mutlak, karena tidak adaya keumuman hadits dalam hal itu.
- Ketiga, Diharamkan secara mutlak, karena hadits-hadits sebelumnya melarang keras bagi kaum wanita untuk menyambung rambutnya sengan sesuatu yang lain.
Hikmah Larangan Menyambung Rambut
1. Mengubah Ciptaan Allah Tanpa Alasan yang Dibenarkan
Islam mengajarkan agar seorang muslim bersyukur atas kondisi fisik yang Allah berikan. Mengubah penampilan semata-mata untuk mempercantik diri tanpa kebutuhan yang dibenarkan dapat termasuk dalam perbuatan yang tercela apabila bertentangan dengan ketentuan syariat.
2. Mengandung Unsur Penipuan (Tadlis)
Rambut sambungan dapat membuat seseorang tampak memiliki rambut yang lebih panjang, lebat, atau indah daripada keadaan sebenarnya. Dalam konteks tertentu, hal ini dapat menimbulkan unsur penipuan, terutama apabila digunakan untuk menarik perhatian calon pasangan tanpa diketahui kondisi yang sebenarnya.
3. Menjaga Kehormatan Tubuh Manusia
Mayoritas ulama menegaskan bahwa rambut manusia merupakan bagian dari tubuh yang memiliki kehormatan. Karena itu, rambut manusia tidak boleh dimanfaatkan sebagai bahan sambungan rambut, baik berasal dari diri sendiri maupun orang lain.
Wallahu a'lam.

Komentar Terbanyak
Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam
Muhammadiyah Jadi Organisasi Indonesia Pertama di Dewan Muslim Inggris