Gagal Melunasi Bipih di Tahap Pertama? Ini Mekanisme Tahap Kedua

Gagal Melunasi Bipih di Tahap Pertama? Ini Mekanisme Tahap Kedua

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Selasa, 25 Nov 2025 14:01 WIB
Ilustrasi haji atau umrah
Ibadah di Masjidil Haram. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler 1447 H/2026 M mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah lunas tunda, jemaah masuk alokasi kuota 2026, dan lansia.

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pelunasan biaya haji bisa dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal. Layanan sesuai jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Gus Irfan dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, Bagaimana jika jemaah gagal melunasi di tahap pertama? berikut mekanismenya.

ADVERTISEMENT

Syarat Masuk Pelunasan Tahap Kedua

Pelunasan tahap kedua akan dibuka apabila terdapat sisa kuota setelah pelunasan tahap pertama berakhir di masing-masing provinsi. Tahap ini tidak dibuka secara umum, melainkan terdapat prioritas khusus yang ditetapkan demi prinsip akuntabilitas dan pemerataan. Berikut adalah kelompok jemaah yang menjadi prioritas di pelunasan tahap kedua:

  1. Jemaah yang gagal pelunasan tahap pertama
  2. Pendamping lansia
  3. Penyandang disabilitas dan pendampingnya
  4. Jemaah terpisah mahram atau keluarga
  5. Jemaah cadangan

Kewajiban Lolos Istitha'ah Kesehatan

Satu hal yang perlu diperhatikan jemaah adalah syarat kesehatan. Tahun ini Kemenhaj RI menerapkan aturan Istitha'ah Kesehatan yang sangat ketat dan tanpa pengecualian. Sebelum melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS), jemaah wajib memeriksakan kesehatan di puskesmas domisili. Pelunasan hanya bisa dilakukan apabila jemaah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan.

Peringatan keras juga disampaikan terkait dengan pemeriksaan kesehatan di Tanah Suci. Otoritas Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan kesehatan secara acak di bandara kedatangan.

Besaran Biaya Haji 2026

Pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp 87,4 juta. Angka ini turun sekitar 2 juta dari BPIH tahun lalu yang mencapai 89,4 juta.

Dari jumlah tersebut, setiap jemaah haji wajib membayar Rp 54,1 juta sementara Rp 33,2 juta ditalangi dana nilai manfaat. Jika sebelumnya jemaah telah melakukan setoran awal Rp 25 juta, jemaah wajib melunasi Rp 29,1 juta kekurangannya.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads