Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 sudah resmi dibuka. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi calon petugas adalah surat rekomendasi.
Dokumen surat rekomendasi petugas haji merupakan salah satu syarat administratif yang krusial bagi calon petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pelamar mendapatkan dukungan dan pengakuan dari instansi, lembaga, atau organisasi terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dukungan tersebut menunjukkan bahwa pelamar dianggap memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan integritas yang dibutuhkan untuk mengemban tugas pelayanan haji yang bersifat penting dan sensitif.
Surat rekomendasi biasanya memuat pernyataan resmi dari pimpinan instansi, lembaga, atau organisasi, yang menyatakan keyakinannya terhadap kemampuan calon petugas. Dokumen ini mencakup informasi dasar seperti identitas pelamar, jabatan atau posisi di lembaga, pengalaman kerja, hingga kualitas atau kompetensi yang relevan dengan tugas haji: misalnya kemampuan komunikasi, kepemimpinan, ketelitian, dan penguasaan administrasi.
Selain menjadi bukti formal, surat rekomendasi juga berfungsi sebagai bahan pertimbangan utama dalam proses seleksi petugas haji. Panitia seleksi akan menilai dokumen ini untuk memastikan bahwa calon petugas memiliki integritas, rekam jejak yang baik, serta kemampuan yang memadai untuk melayani jamaah haji dengan profesional dan aman. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelamar untuk memastikan bahwa seluruh informasi dalam surat rekomendasi lengkap, akurat, dan sesuai standar instansi atau lembaga, agar peluang lolos seleksi meningkat.
Dengan kata lain, surat rekomendasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan garansi awal bagi panitia bahwa calon petugas siap melaksanakan tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus memberikan rasa aman bagi jamaah dan institusi yang menaungi proses pelayanan.
Format Surat Rekomendasi Petugas Haji 2026
Secara umum, tidak ada format baku yang wajib digunakan. Setiap instansi atau lembaga biasanya memiliki template tersendiri. Meski begitu, ada beberapa contoh surat rekomendasi yang umum dipakai:
1. Surat Rekomendasi dari Instansi
[Kop Surat]
SURAT REKOMENDASI
Nomor: ...
Lampiran: -
Perihal: Rekomendasi Menjadi Petugas Haji
Pemberi Rekomendasi:
Nama: [Nama Lengkap]
Jabatan: [Jabatan]
Lembaga/Instansi: [Nama Lembaga/Instansi]
Alamat: [Alamat]
Telepon: [Nomor Telepon]
Calon Petugas Haji:
Nama: [Nama Lengkap]
NIK: [Nomor Induk Kependudukan]
Alamat: [Alamat]
Isi Rekomendasi:
Kami menyatakan bahwa [Nama Lengkap] adalah anggota/karyawan [Nama Lembaga/Instansi] yang menjabat sebagai [Jabatan]. Selama [Durasi Bekerja], yang bersangkutan menunjukkan kinerja baik, khususnya dalam hal [kompetensi terkait tugas haji].
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi dan menjadi petugas haji.
[Tempat], [Tanggal]
[Tanda Tangan & Cap Lembaga]
[Nama Lengkap Pemberi Rekomendasi]
[Jabatan]
2. Surat Rekomendasi dari Lembaga
[Kop Surat]
SURAT REKOMENDASI
Nomor: ...
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili [Nama Lembaga], merekomendasikan:
Nama: ...
Tanggal Lahir: ...
Jabatan: ...
NIK: ...
Alamat: ...
Sebagai calon Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 2026, dengan kesediaan untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
[Tempat], [Tanggal]
Menyetujui,
[Jabatan & Nama Lengkap Pimpinan Lembaga]
3. Surat Rekomendasi dari Organisasi Masyarakat (Ormas)
[Kop Surat]
SURAT REKOMENDASI
Nomor: ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ...
NIK: ...
Jabatan: Pimpinan Lembaga
Dengan ini mengusulkan dan merekomendasikan:
Nama: ...
Tanggal Lahir: ...
NIK: ...
Jabatan: ...
Alamat: ...
Untuk diangkat sebagai Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 2026, dengan komitmen memenuhi semua persyaratan sebagai petugas haji.
[Tempat], [Tanggal]
Menyetujui,
[Pimpinan Lembaga]
[Nama Lengkap & Tanda Tangan]
Contoh Surat Rekomendasi PP Muhammadiyah
(dvs/lus)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang