- Apa Itu Talak Bain?
- Akibat dan Aturan Talak Bain Sugro 1. Talak Terjadi sebelum Adanya Hubungan Suami Istri (Jimak) 2. Habisnya Masa Iddah pada Talak 1 3. Talak Khuluk 4. Perceraian yang Dilakukan Hakim dari Permintaan Istri
- Akibat dan Aturan Talak Bain Kubro 1. Suami Menceraikan Istrinya 3 Kali Secara Akumulatif 2. Suami Ucap Talak Sebanyak 3 Kali dalam Waktu Singkat 3. Suami Menyatakan Talak 3 dalam Sekali Ucap
- Hal yang Perlu Diperhatikan Suami Saat Menceraikan Istrinya 1. Waktu Menjatuhkan Talak 2. Tidak Menceraikan Istri 3 Talak Sekaligus 3. Memberi Hadiah Penghibur (Mut'ah) 4. Menjaga Rahasia Perkawinan
Perceraian, atau dalam Islam disebut talak, adalah persoalan serius dalam rumah tangga dan tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa. Setiap bentuk talak memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, termasuk talak bain yang bersifat memutus hubungan pernikahan secara lebih tegas dibandingkan talak raj'i.
Talak bain bukan sekadar ucapan, tetapi memiliki dampak hukum dan sosial yang perlu dipelajari dengan benar. Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk memahami aturan serta akibat dari talak bain agar tidak mengambil keputusan yang berujung penyesalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Talak Bain?
Mengutip buku Fikih Sunnah 4 karya Sayyid Sabiq, talak artinya melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan talak bain adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri untuk yang ketiga, atau talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya sebelum terjadi persetubuhan di antara keduanya, atau talak dengan membayar tebusan yang diserahkan oleh istri kepada suaminya.
Talak bain terbagi menjadi dua jenis, yaitu bain sugro dan bain kubra. Talak bain sugro adalah memutuskan ikatan perkawinan antara suami dan istri secara langsung setelah talak diucapkan. Sebab dapat memutuskan ikatan perkawinan, maka istri yang ditalak menjadi orang lain bagi suaminya. Istri yang ditalak bain berhak menerima sisa pembayaran atas mahar yang belum diterimanya.
Sementara talak bain kubro adalah talak untuk yang ketiga kalinya. Hukumnya sama dengan talak bain sugro yaitu memutuskan ikatan perkawinan. Namun, talak ini tidak menghalalkan mantan suami merujuk kembali istrinya yang telah ditalak.
Akibat dan Aturan Talak Bain Sugro
Sebelum membahas akibat dari talak bain sugro, sebaiknya ketahui dulu beberapa kondisi yang membuat talak masuk kategori ini. Menurut buku Bekal Membina Mahligai Rumah Tanga Bahagia susunan Dr. H. Arief Rachman Badrudin MM, berikut penjelasannya.
1. Talak Terjadi sebelum Adanya Hubungan Suami Istri (Jimak)
Perempuan yang dicerai sebelum terjadinya jimak maka tidak ada masa iddah baginya, sedangkan rujuk itu terjadi di masa iddah. Oleh karena itu, talak jenis ini disebut talak bain sugro.
2. Habisnya Masa Iddah pada Talak 1
Apabila suami menceraikan istrinya dan rujuk di masa iddah maka disebut talak raj'i. Sedangkan apabila masa iddah sudah habis tanpa ada rujuk, statusnya menjadi talak bain sugro.
3. Talak Khuluk
Apabila istri melakukan gugat cerai dengan cara khuluk yaitu dengan membayar suami agar dicerai, itu menjadi talak bain sugro.
4. Perceraian yang Dilakukan Hakim dari Permintaan Istri
Perceraian atas permintaan istri karena sebab tertentu seperti hilangnya suami atau adanya aib, maka talaknya disebut talak bain sugro.
Akibat dan aturan jika suami menjatuhkan talak bain sugro ada dua. Pertama, suami boleh kembali pada istrinya tapi dengan syarat harus ada akad nikah baru dan mahar yang baru pula.
Kedua, sang istri belum menikah dengan laki-laki lain. Jika mantan suami itu telah merujuknya kembali, dia hanya memiliki sisa talak yang belum dijatuhkan kepada mantan istrinya tersebut. Jika sebelum itu suami telah menalaknya satu kali, dia masih memiliki dua kali talak setelah rujuk. Namun, jika sebelum itu suami telah menjatuhkan dua kali talak, dia hanya memiliki satu kali talak saja.
Akibat dan Aturan Talak Bain Kubro
Talak bain kubro ini juga bisa terjadi dalam tiga keadaan, berikut penjelasannya.
1. Suami Menceraikan Istrinya 3 Kali Secara Akumulatif
Misalnya pada Januari 2015 suami menceraikan istri dengan talak 1 dan pada Juni 2015 suami menceraikan lagi istrinya dengan talak 1, total menjadi talak 2. Pada Februari 2016 suami menceraikan istrinya dengan talak 1, total menjadi talak 3 atau talak bain sugro.
2. Suami Ucap Talak Sebanyak 3 Kali dalam Waktu Singkat
Kondisi ini juga bisa membuat suami menjatuhkan talak bain kubro ke istrinya. Contohnya, suami berkata pada istrinya: "Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak."
3. Suami Menyatakan Talak 3 dalam Sekali Ucap
Saat suami menyatakan talak 3 dalam satu kali ucapan ke istrinya, maka jatuhlah talak bain kubro. Contohnya, suami berkata kepada istrinya: "Kamu saya talak 3."
Namun, dalam poin 2 dan 3 masih terdapat perbedaan ulama. Sebagian ulama mengatakan hanya terjadi talak 1, sebagian yang lain menyatakan bahwa itu sudah terjadi talak 3.
Akibat dan aturan dari talak bain kubro adalah suami tidak boleh rujuk ke istrinya kecuali setelah istrinya menikah dengan pria lain dan melakukan hubungan intim. Hal ini terdapat di dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 230:
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Artinya: "Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."
Selain itu, jika seorang suami sudah menalak tiga istrinya, istrinya tidak boleh dinikahi lagi oleh suami pertama sebelum mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain, lalu bercerai. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
لا ، حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ، وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكَ
Artinya: "(Engkau) tidak boleh (kembali kepada suami pertamamu) sebelum engkau merasakan kenikmatan melakukan hubungan intim (dengan suami kedua, dia juga merasakan kenikmatan bersetubuh denganmu." (HR Bukhari dan Muslim)
Hal yang Perlu Diperhatikan Suami Saat Menceraikan Istrinya
Menukil dari buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum, jika seorang suami yang akan menceraikan istrinya hendaknya memperhatikan empat hal berikut ini.
1. Waktu Menjatuhkan Talak
Suami harus memilih waktu yang tepat untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Talak tidak boleh dijatuhkan sembarang waktu.
2. Tidak Menceraikan Istri 3 Talak Sekaligus
Selanjutnya, suami juga tidak boleh menceraikan istrinya dengan tiga talak sekaligus. Talak harus dijatuhkan secara bertahap agar masih ada kesempatan untuk rujuk dan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
3. Memberi Hadiah Penghibur (Mut'ah)
Suami dianjurkan memberi hadiah atau bantuan materi sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada istri yang diceraikan.
4. Menjaga Rahasia Perkawinan
Meski sudah bercerai, suami tetap wajib menjaga aib dan rahasia rumah tangga. Tidak boleh menyebarkan hal-hal yang merugikan mantan istri atau membuka keburukannya kepada orang lain.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang