Saat mau melakukan pelunasan biaya haji, ada beberapa hal penting yang harus dipahami agar prosesnya lancar. Secara garis besar, proses pembayaran haji dibagi menjadi dua fase, yakni setoran awal saat pendaftaran dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Ketentuan pembayaran setoran awal dan pelunasan biaya haji diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. Adapun besaran biayanya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan setiap musim haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk musim haji 1447 H/2026 M, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah membuka pelunasan biaya haji mulai 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025.
Pelunasan biaya haji menjadi penentu calon jemaah bisa berangkat sesuai alokasi kuota yang ditetapkan. Kalau belum melakukan pelunasan, calon jemaah dinyatakan belum siap diberangkatkan, sehingga kuotanya bisa dialihkan ke jemaah lain.
Berikut ini adalah ulasan tentang cara cek pelunasan haji dengan nomor porsi, syarat-syarat yang berlaku, termasuk aspek syarat istitha'ah kesehatan haji.
Cara Cek Pelunasan Haji di Website Kemenhaj
Cara cek pelunasan haji bisa dilakukan melalui situs resmi Kemenhaj RI di https://haji.go.id. Berikut panduannya.
- Buka situs https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan di perangkat Anda.
- Pilih menu Pelunasan.
- Masukkan nomor porsi pendaftaran haji Anda sebanyak 10 digit.
- Jangan lupa untuk klik kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol Enter atau Cek Pelunasan.
- Selanjutnya, laman tersebut akan menampilkan biaya pelunasan berdasarkan nomor porsi Anda.
Selain itu, calon jemaah juga bisa mengetahui estimasi keberangkatan haji lewat situs tersebut. Cara ceknya sama dengan menggunakan nomor porsi di menu Estimasi Keberangkatan.
Syarat-syarat Pelunasan Biaya Haji 2026
Sebelum melakukan pelunasan haji, para calon jemaah sebaiknya mengetahui beberapa syarat pelunasan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Pastikan Anda terdaftar resmi sebagai calon jemaah haji dan memiliki nomor porsi.
- Sudah menyetor dana awal sesuai ketentuan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
- Memiliki dokumen identitas resmi, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan paspor.
- Telah menyiapkan dana pelunasan penuh sesuai dengan BPIH yang ditetapkan pemerintah.
- Termasuk dalam kelompok jemaah yang dijadwalkan melunasi, sesuai tahap dan kuota yang ditentukan.
Jika salah satu syarat belum terpenuhi, jemaah tidak bisa mengikuti proses pelunasan.
Kategori Jemaah yang Berhak Pelunasan Haji 2026
Berdasarkan keterangan Kemenhaj, Senin (24/11/2025), berikut kategori jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji 2026:
- Jemaah yang sudah melunasi tetapi keberangkatannya tertunda
- Jemaah yang masuk kuota haji reguler tahun 2026
- Lansia yang memenuhi ketentuan (5% alokasi prioritas lansia, teknis diatur Dirjen)
Daftar nama jemaah berhak lunas bisa dicek di sini.
Besaran Biaya Haji 2026
Pemerintah menetapkan BPIH 1447 H/2026 sebesar Rp 87.409.366 per jemaah. Dari angka itu, rata-rata biaya haji yang dibayar tiap jemaah (Bipih) Rp 54,1 juta. Besaran biaya haji tiap embarkasi keberangkatan jemaah berbeda-beda.
Berdasarkan Keppres Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, Embarkasi Surabaya menjadi embarkasi dengan Bipih terbesar mencapai Rp 60.645.422.
Berikut rincian selengkapnya.
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922
6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 58.542.722
7. Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022
14. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422
Istitha'ah Kesehatan Haji 2026
Kemenhaj menegaskan setiap jemaah wajib memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji. Istitha'ah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seorang jemaah untuk menjalankan ibadah haji dengan aman.
Kemampuan ini ditentukan melalui pemeriksaan kesehatan lengkap yang bertujuan memastikan jemaah bisa berangkat, melaksanakan rangkaian ibadah, dan pulang dengan selamat, tanpa membahayakan diri maupun orang lain.
Pemeriksaannya mencakup tes darah, pemeriksaan fisik, penilaian kondisi mental atau kognitif, hingga kemampuan melakukan aktivitas harian. Dengan begitu, hanya jemaah yang benar-benar siap secara kesehatan yang dapat diberangkatkan.
Istitha'ah kesehatan haji 2026 semakin ketat. Berdasarkan pemaparan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), berikut daftar penyakit yang tak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji 2026:
- Gagal fungsi organ vital (gagal ginjal yang perlu cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus menerus, dan kerusakan hati berat)
- Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran dan aktivitas
- Lansia demensia
- Kehamilan berisiko (terutama trimester ketiga)
- Penyakit menular aktif (tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah)
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang