Timeline Proses Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 serta Syarat dan Formasinya

Timeline Proses Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 serta Syarat dan Formasinya

Tia Kamilla - detikHikmah
Jumat, 21 Nov 2025 18:30 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Dilansir dari unggahan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia pada akun Instagram resmi @kemenhaj.ri, proses pendaftaran Rekrutmen Petugas Haji 2026 tingkat daerah resmi dimulai pada Sabtu, 22 November 2025. Tahapan seleksi ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan petugas yang akan mendampingi jemaah selama menjalankan ibadah haji.

Dalam seleksi tahun 2026, terdapat beberapa formasi petugas haji tingkat daerah dengan syarat dan tugas yang berbeda-beda. Berikut penjelasan lengkapnya.

Timeline Proses Seleksi Petugas Haji 2026 Tingkat Daerah

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, proses seleksi Petugas Haji 2026 tingkat kabupaten/kota berlangsung mulai 22 hingga 28 November 2025. Supaya tidak terlewat dengan agenda penting ini, berikut adalah timeline rekrutmen Petugas Haji 2026:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seleksi di Tingkat Kabupaten atau Kota (Tahap Pertama)

  1. Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025
  2. Pendaftaran peserta: 22-28 November 2025
  3. Batas akhir mengirim dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
  4. Batas akhir dari verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  5. CAT tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  6. Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Seleksi di Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

  1. Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  2. CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  3. Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Formasi Layanan Petugas Haji 2026

Pada rekrutmen Petugas Haji 2026 tingkat daerah, ada dua kelompok formasi utama yang dapat dipilih peserta, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Masing-masing formasi memiliki tugas dan peran berbeda dalam mendampingi jemaah selama perjalanan ibadah haji.

ADVERTISEMENT

PPIH Kloter

  1. Ketua Kloter
  2. Pembimbing Ibadah Haji Kloter

PPIH Arab Saudi

  1. Layanan Akomodasi
  2. Layanan Konsumsi
  3. Layanan Transportasi
  4. Layanan Bimbingan Ibadah
  5. Siskohat

Syarat Daftar Petugas Haji 2026

Petugas Haji 2026 harus memenuhi kualifikasi tertentu agar mampu menjalankan tugas secara profesional. Untuk itu, Kemenhaj menyiapkan pelatihan intensif bagi seluruh petugas yang lolos seleksi nasional.

Program pelatihan ini dijadwalkan berlangsung pada Januari-Februari 2026 dan mencakup materi penting, seperti tugas teknis di lapangan, etika pelayanan, penguatan integritas, hingga simulasi penanganan kondisi darurat selama penyelenggaraan haji.

Di samping pelatihan, para petugas juga wajib memenuhi sejumlah syarat umum dan khusus. Berikut adalah syarat umum untuk menjadi Petugas Haji 2026:

Syarat Umum Petugas Haji 2026

1. Warga Negara Indonesia.

2. Islam.

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah.

4. Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita).

5. Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.

6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.

7. Memiliki identitas kependudukan yang sah.

8. Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya).

9. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.

10. Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.

11. Tidak sedang menjalani tugas belajar.

12. Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

13. Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

  • Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
  • unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.

14. Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.

Syarat Khusus Petugas Haji 2026

A.PPIH Kloter

- Ketua Kloter

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
  2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
  3. Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
  4. Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
  5. Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

- Pembimbing Ibadah Kloter

  1. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
  2. Telah menunaikan ibadah haji
  3. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
  4. Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)

B. PPIH Arab Saudi

- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

- Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  1. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
  2. Telah menunaikan ibadah haji
  3. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

- Pelaksana Siskohat:

  1. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
  2. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
  3. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
  4. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Persyaratan Administrasi Petugas Haji 2026

A. PPIH Kloter

- Ketua Kloter

  1. Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. SK Pegawai Terakhir
  5. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  6. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional)
  8. Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
  9. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
  10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
  11. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

- Pembimbing Ibadah Kloter

  1. Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga (WAJIB)
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku (WAJIB)
  3. Ijazah Terakhir (WAJIB)
  4. Sertifikat Pembimbing Ibadah (WAJIB)
  5. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
  6. Surat Pernyataan telah berhaji (WAJIB)
  7. Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah (WAJIB)
  8. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS (WAJIB)
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
  10. SK Pegawai Terakhir (OPSIONAL)
  11. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
  12. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL)
  13. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)

B. PPIH Arab Saudi

- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  1. Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
  6. SK Pegawai Terakhir (Opsional)
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
  8. Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
  9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
  10. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
  11. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

- Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  1. Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
  6. Sertifikat Pembimbing Ibadah
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
  8. SK Pegawai Terakhir (Opsional)
  9. Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
  10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
  11. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
  12. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

- Pelaksana Siskohat:

  1. Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
  6. Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
  8. SK Pegawai Terakhir (Opsional)
  9. SK Penempatan Terakhir (Opsional)
  10. Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
  11. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
  12. Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)
  13. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
  14. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads