Pemerintah Indonesia menerapkan masa tunggu haji menjadi 26 tahun untuk semua provinsi. Jika calon jemaah baru daftar haji usia 40-an, begini cara mengetahui estimasi tahun keberangkatannya berdasarkan aturan baru.
Aturan yang menetapkan masa tunggu haji sama rata berlaku mulai musim haji 2026. Dampak yang terlihat saat ini kuota haji tiap daerah berubah, ada yang bertambah ada yang berkurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan perubahan pembagian kuota haji daerah dilakukan berkeadilan dan proporsional.
"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas," kata Gus Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Pemerintah, kata Gus Irfan, menetapkan opsi waiting list (daftar tunggu) sebagai dasar pembagian kuota haji karena dianggap paling memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemaslahatan bagi calon jemaah haji Indonesia. Setiap jemaah, kata dia, punyak hak berangkat yang lebih adil dan terukur.
Berdasarkan aturan baru dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahn 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, umat Islam bisa mendaftar haji melalui menteri. Syaratnya membayar setoran awal dan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah sesuai domisili.
Calon jemaah yang mendaftar haji akan mendapatkan bukti setoran BPS Bipih dan nomor porsi. Nomor porsi inilah yang nantinya bisa digunakan untuk mengetahui estimasi keberangkatan haji.
Cara Mengetahui Estimasi Tahun Keberangkatan Haji
Calon jemaah bisa mengetahui estimasi tahun keberangkatan haji berdasarkan daftar tunggu provinsi selama 26 tahun. Jika mendaftar haji usia 40 tahun pada 2026, estimasi berangkat haji pada 2052 atau saat berusia 66 tahun.
Calon jemaah juga bisa mengecek tahun keberangkatan haji menggunakan nomor porsi lewat situs Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. Begini caranya:
- Masuk ke website resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan
- Masukkan nomor porsi haji
- Verifikasi captcha (centang)
- Klik 'Cek Estimasi'
Untuk bisa diberangkatkan, jemaah harus memenuhi persyaratan kesehatan, melunasi biaya haji (Bipih), dan belum pernah menunaikan haji atau bagi yang sudah pernah minimal jaraknya 18 tahun sejak haji terakhir.
(kri/inf)












































Komentar Terbanyak
Potret Keluarga Cendana Syukuran Gelar Pahlawan Nasional, Dihadiri Menag
Masjid Palestina Dibakar Pemukim Israel, Kecaman Dunia Menggema
Isi Resolusi PBB untuk Gaza yang Ditolak Hamas