Usia 25 Tahun Bisa Daftar Petugas Haji 2026, Ini Formasinya

Usia 25 Tahun Bisa Daftar Petugas Haji 2026, Ini Formasinya

Kristina - detikHikmah
Jumat, 21 Nov 2025 10:19 WIB
Ilustrasi petugas haji
Ilustrasi seleksi petugas haji 2026. Foto: Instagram Kemenhaj
Jakarta -

Seleksi petugas haji tingkat daerah kembali dibuka untuk formasi layanan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Pemerintah menetapkan batasan umur sebagai salah satu syarat pendaftaran petugas haji, minimal 25 tahun untuk formasi tertentu.

Pendaftaran petugas haji tingkat daerah ini akan dibuka mulai 22 November 2025. Adapun, untuk PPIH pusat dijadwalkan bulan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, calon pendaftar petugas haji harus WNI dan beragama Islam. Pria dan wanita (tidak sedang hamil) bisa mendaftar. Berikut syarat selengkapnya:

ADVERTISEMENT
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
  4. Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
  5. Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Memiliki identitas kependudukan yang sah;
  8. Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
  9. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS;
  10. Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
  11. Tidak sedang menjalani tugas belajar;
  12. Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama;
  13. Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari: a) Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau b) unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan
  14. Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak 2022.

Formasi Petugas Haji

Formasi petugas haji tingkat daerah yang dibuka adalah PPIH Kloter untuk posisi ketua kloter dan pembimbing ibadah haji kloter dan PPIH Arab Saudi untuk layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan siskohat.

Kemenhaj menetapkan batas usia paling rendah 25 tahun untuk PPIH Arab Saudi pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi dan transportasi serta pelaksana siskohat. Untuk posisi ini, usia maksimal 57 tahun saat mendaftar. Adapun, posisi pelaksana bimbingan ibadah minimal berusia 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar.

Sementara itu, untuk posisi ketua kloter harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar, sedangkan pembimbing ibadah kloter berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat mendaftar.

Berikut syarat selengkapnya.

Syarat Khusus PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi

PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
  • Usia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar;
  • Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
  • Pendidikan paling rendah S1
  • Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji; dan
  • Pendidikan paling rendah S1

PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji; dan
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

3. Pelaksana Siskohat

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja;
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data; dan
  • Diutamakan pernah ikut bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Timeline Seleksi Petugas Haji

Seleksi petugas haji terdiri dari tahap seleksi administrasi, tes kompetensi atau CAT, dan wawancara.

Pendaftaran petugas haji tingkat daerah dibuka pada 22-28 November 2025. Pendaftar harus mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai batas waktu yang ditentukan. Berikut jadwal selengkapnya:

Seleksi Tingkat Kab/Kota (Tahap Pertama)

  • Pendaftaran peserta: 22 sd 28 November2025
  • Batas akhir submit dokumen peserta: 28 November 2025
  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025
  • CAT tahap 1: 4 Desember 2025
  • Pengumuman hasil seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025

Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025
  • CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025
  • Pengumuman hasil seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025

Pendaftaran petugas haji bisa dilakukan di link https://haji.go.id/petugas/. Gratis!




(kri/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads