Apakah Mantan Pasangan Bisa Dilamar Lagi setelah Talak Bain? Simak Hukumnya!

Apakah Mantan Pasangan Bisa Dilamar Lagi setelah Talak Bain? Simak Hukumnya!

Indah Fitrah - detikHikmah
Jumat, 21 Nov 2025 16:15 WIB
Ilustrasi pasangan muslim bertengkar
Ilustrasi pasangan. Foto: Getty Images/ProfessionalStudioImages
Jakarta -

Perceraian meninggalkan banyak pertanyaan, terutama soal kemungkinan menikah kembali dengan mantan pasangan. Salah satu jenis perceraian yang cukup kompleks adalah talak bain, karena efeknya langsung memutus hubungan suami-istri dan menentukan hak masing-masing pihak setelahnya.

Lalu, apakah setelah talak bain seorang mantan suami bisa melamar mantan istrinya lagi? Untuk menjawab ini, perlu menelusuri aturan fiqih dan implikasinya terhadap hak suami dan istri.

Hak Menikah Kembali setelah Talak Bain

Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa setelah talak bain terjadi, seorang mantan suami masih memiliki hak untuk menikahi kembali mantan istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hubungan mereka kini setara dengan proses melamar wanita baru. Mantan istri memiliki hak untuk menerima atau menolak lamaran sesuai kehendaknya, dan pernikahan harus dilakukan melalui akad nikah yang sah. Talak bain berlaku sama, baik diucapkan secara jelas maupun melalui sindiran

Kategori Talak Bain

Talak bain memiliki beberapa kategori yang perlu diperhatikan, antara lain:

ADVERTISEMENT

1. Talak dengan Imbalan Uang

Suami mentalak istrinya sambil memberikan sejumlah uang. Proses ini tetap masuk dalam talak bain dan hak menikah kembali bergantung pada persetujuan mantan istri.

2. Talak sebelum Hubungan Badan

Jika perceraian terjadi sebelum hubungan badan, mantan istri tidak wajib menjalani masa 'iddah. Meski begitu, prosedur akad nikah tetap harus diikuti jika ingin menikah kembali.

3. Talak Bain Kubra

Terjadi ketika suami mentalak tiga kali sekaligus dalam satu majelis atau telah melakukan dua talak sebelumnya sebelum talak ketiga. Dalam kondisi ini, mantan istri harus menikah dengan laki-laki lain sebelum pernikahan kembali dapat dilakukan.

4. Talak Raj'i yang Tidak Dihalangi

Jika suami mentalak dengan talak raj'i tetapi tidak kembali selama masa 'iddah, setelah masa 'iddah habis, talak otomatis berubah menjadi talak bain. Pernikahan kembali hanya bisa dilakukan melalui akad nikah yang sah.

Talak Bain Berdasarkan Putusan Hakim

Dua hakim dapat memutuskan talak bain apabila mereka menilai perceraian lebih baik daripada melanjutkan rumah tangga. Hak menikah kembali mengikuti prosedur yang sama, sesuai keputusan hakim.

Etika Melamar Kembali Mantan Pasangan

Sebelum melamar kembali mantan pasangan, perlu memahami aturan dan etika yang harus dijalankan agar pernikahan sah dan tidak menimbulkan masalah. Dari Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah saleh seorang di antara kalian mengkhitbah perempuan yang telah dikhitbah oleh saudaranya seiman, sampai ia meninggalkannya atau memberi izin."

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan atau tersakiti akibat persaingan dalam khitbah. Dalam konteks talak bain, prinsip ini tetap berlaku: bila seseorang telah mengajukan lamaran yang sah, orang lain tidak boleh masuk sebelum ada kejelasan izin atau pembatalan.




(inf/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads