Ini Salah Satu Syarat Petugas Haji Daerah, Maksimal Eselon IV

Ini Salah Satu Syarat Petugas Haji Daerah, Maksimal Eselon IV

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Rabu, 19 Nov 2025 19:15 WIB
Ilustrasi petugas haji
Ilustrasi petugas haji (Foto: Instagram Kemenhaj)
Jakarta -

Pemerintah kembali membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M. Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan layanan terbaik bagi jemaah agar dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan terlayani secara profesional. Pendaftaran sudah bisa diakses melalui laman resmi Kemenag di haji.kemenag.go.id/petugas.

PPIH merupakan petugas yang ditetapkan oleh Menteri Haji dan Umrah untuk bertugas dalam pembinaan, pelayanan, perlindungan, serta koordinasi operasional penyelenggaraan haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Seleksi tahun 2026 digelar secara terbuka, akuntabel, dan kompetitif, serta dipastikan tanpa dipungut biaya.

Salah satu kategori petugas yang banyak mendapat perhatian adalah Petugas Haji Daerah (PHD). PHD berfungsi memperkuat pelayanan petugas kloter serta memberikan pendampingan langsung bagi jemaah di tingkat kabupaten maupun kota melalui kuota yang disediakan pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Khusus: Jabatan Maksimal Eselon IV

Untuk musim haji 2026, pemerintah kembali menegaskan aturan penting terkait PHD: hanya pejabat dengan jabatan maksimal eselon IV yang dapat diusulkan. Ketentuan ini ditegaskan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), saat kunjungan kerja di Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, batasan ini diberlakukan agar petugas yang ditugaskan benar-benar memiliki kemampuan teknis di lapangan, bukan sekadar mengandalkan jabatan struktural.

"Untuk Petugas Haji Daerah, kita tegaskan bahwa yang dapat ditugaskan adalah pejabat maksimal eselon IV. Ini penting agar pelayanan kepada jemaah berjalan optimal dan petugas benar-benar bekerja selama operasional haji," ujar Gus Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Selasa (18/11/2025).

Jadwal Seleksi Petugas Haji 2026

Berdasarkan pantauan detikHikmah dalam instagram resmi Kemenhaj RI, berikut tahapan rekrutmen PPIH 1447 H/2026 M:

  1. November 2025: Seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter
  2. Desember 2025: Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat
  3. Januari-Februari 2026: Pelaksanaan diklat dan bimbingan teknis (bimtek) petugas haji

Tahapan ini menjadi standar persiapan sebelum petugas diberangkatkan mendampingi jemaah.

Syarat Umum Calon Petugas Haji 2026

Mengacu pada ketentuan resmi di situs Kementerian Agama RI, calon petugas haji wajib memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang dalam kondisi hamil
  • Berkomitmen melayani jemaah
  • Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH
  • Berstatus ASN Kemenag/BP Haji, ASN K/L terkait, TNI/Polri, atau unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional terkait
  • Memiliki integritas, rekam jejak baik, serta tidak sedang berstatus tersangka

Seleksi yang ketat ini diharapkan menghasilkan petugas yang kompeten dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.




(lus/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads