Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji dalam Sepekan Terakhir

Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji dalam Sepekan Terakhir

Tim detikHikmah - detikHikmah
Minggu, 21 Sep 2025 20:00 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam perkembangannya, KPK mengungkap adanya praktik "uang percepatan" yang diminta oleh oknum Kemenag kepada agen travel haji hingga penelusuran juru simpan uang.

Berikut ringkasan update kasus dugaan korupsi kuota haji menurut catatan detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ustaz Khalid Basalamah Diminta Uang Percepatan USD 2.400 per Jemaah

Salah satu pihak yang menjadi korban praktik ini adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. Ia mengaku diminta "uang percepatan" sebesar USD 2.400 per jemaah. Dengan skema ini, Ustaz Khalid dan rombongan jemaahnya berhasil berangkat haji pada tahun yang sama.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (18/9/2025) menjelaskan, "Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, USD 2.400 per kuota."

ADVERTISEMENT

Asep menambahkan, nilai uang yang diminta bervariasi, bisa mencapai USD 7.000 per kuota, dan sistemnya berjenjang. Agen travel juga mengambil keuntungan tambahan dari uang yang diminta tersebut.

Uang Dikembalikan karena Takut, Jadi Barang Bukti KPK

Uniknya, setelah musim haji 2024 selesai, oknum Kemenag tersebut mengembalikan uang yang sebelumnya diminta kepada Ustaz Khalid. Pengembalian ini diduga karena sang oknum takut usai adanya panitia khusus (pansus) haji di DPR.

"Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu... diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," beber Asep. Uang yang dikembalikan inilah yang kini disita oleh KPK sebagai barang bukti.

KPK Buru 'Juru Simpan Uang' dan Janji Tetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK meyakini adanya "juru simpan" atau pihak yang menampung uang korupsi kuota haji. Saat ini, KPK tengah memburu sosok tersebut, yang menjadi salah satu alasan mengapa belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.

"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya," ungkap Asep.

KPK tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Lembaga antirasuah ini berjanji akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat.

Asep menambahkan, KPK bisa melacak aliran uang, bahkan hingga penggunaan kartu kredit atau penarikan di ATM, berkat bantuan rekaman CCTV dan data transaksi.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji 20 ribu, yang kemudian dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional.

KPK menduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat perubahan kuota tersebut. KPK telah memeriksa sejumlah pihak dan mencegah tiga orang ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan pendiri travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).




(hnh/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads