Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. KPK masih memburu sosok "juru simpan" terkait aliran dana.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (18/9/2025) seperti dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, juru simpan yang dimaksud KPK itu sedang ditelusuri. Hal ini menjadi alasan KPK belum mengumumkan siapa tersangka dari kasus korupsi kuota haji.
Menurut penuturan Asep, pihaknya yakin pengumpulan uang terkait kasus korupsi kuota haji tidak di pimpinan suatu lembaga.
"Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing," katanya menguraikan.
Asep menjelaskan KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi menelusuri aliran yang yang dimaksud. Nantinya, KPK akan menetapkan dan mengumumkan tersangka dari kasus korupsi kuota haji dalam waktu dekat.
"Misalkan begini, uangnya ada pada Mr X. Kemudian Mr X ini merupakan representasi dari siapa. Kemudian digunakan di mana saja. Kita bisa mengecek misalkan suatu saat digunakan di pertokoan mana. Digunakan untuk membayar sesuatu," jelasnya.
"Misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit ya. Di situ ada record-nya. Atau ambil uang di tempat misalkan ATM itu ada record-nya. Kita bisa mengecek karena di tempat-tempat tersebut juga ada CCTV-nya," tambah Asep.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Kasus ini telah naik tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
KPK telah memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mulai dari pejabat Kementerian Agama, pimpinan asosiasi penyelenggara haji dan umrah, hingga pemilik travel haji.
KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), staf khusus Menag era Yaqut Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM). Keberadaan ketiga orang itu dibutuhkan untuk penyidikan.
Selengkapnya baca di sini.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel